| Dakwaan |
PERTAMA
----------Bahwa Terdakwa Muliyadi Bin Alm. M Yusri (selanjutnya di sebut terdakwa I) Dan Terdakwa Aini Bin M. Esa (selanjutnya di sebut terdakwa II) pada hari Selasa Tanggal 11 Agustus 2026 sekira pukul 21.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Agustus 2026 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2026 bertempat di di rumah Terdakwa Aini Binti M Esa yang beralamat di Kp. Makmur Kecamatan Celala Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syariah Takengon yang berwenang untuk mengadili perkara atau perbuatan “dengan sengaja melakukan ikhtilath”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa bermula Pada hari Selasa tanggal 11 Agustus 2026 sekira jam 18.30 Wib Terdakwa I dihubungi oleh Terdakwa II melalui Aplikasi WA dan mengatakan sudah tidak memiliki uang untuk jajan anak-anak dan beraspun sudah tidak ada, lalu Terdakwa Ipun mengatakan “ya sudah tunggu saja disitu nanti Terdakwa I kesana’’ ketika Terdakwa I hendak Kerumah Terdakwa II di Kp. Makmur Kec. Celala Kab. Aceh Tengah Terdakwa Ipun membeli belanjaan untuk Terdakwa II berupa beras dan minyak makan serta membelikan mie bungkus dan kue kue untuk anak-anak Terdakwa II. sesampainya Terdakwa I dirumah Terdakwa II sekira pukul 20.30 Wib Terdakwa I langsung disuruh untuk masuk kedalam rumah Terdakwa II dan Terdakwa II pun langsung menutup pintu rumah tersebut. lalu Terdakwa II juga memasukan sepeda motor yang Terdakwa I bawa kedalam rumahnya agar tidak dilihat oleh tetangga. Ketika berada di rumah tersebut Terdakwa I hanya berdua bersama Terdakwa II dikarenakan anak Terdakwa II yang pertama sedang bersekolah di Jakarta, dan yang kedua sedang bermain diluar rumah, lalu yang ketiga sedang berangkat belajar mengaji. Setelah Terdakwa I berada di dalam rumah Terdakwa II Terdakwa II pun membuatkan Terdakwa I minuman dan berberes-beres di dapur untuk mencuci piring, selanjutnya setelah selesai berberes rumah Terdakwa I dan Terdakwa II memakan mie yang sudah Terdakwa I bawa sambil bercerita. Sekira pukul 21.30 Wib ketika Terdakwa I hendak pulang kerumah Terdakwa I lalu Terdakwa II memeluk Terdakwa I dari depan dan Terdakwa I juga memeluk Terdakwa II dari depan lalu Terdakwa I mencium kening Terdakwa II.
- Selanjutnya sekira pukul 21.00 Wib sdra JUNI MAULIA datang kerumah saksi Paisal Arga dengan mengatakan ”BANG DIRUMAH KAK AINI SEPERTINYA ADA LAKI-LAKI YANG MASUK” kemudian saksi Paisal Arga pun bergegas keluar rumah dan mengajak beberapa Pemuda Kampung Makmur untuk memastikan kebenaran adanya seorang laki-laki yang berada di dalam rumah sdri AINI tersebut, kemudian setelah saksi Paisal Arga bersama dengan sdra JUNI MAULIA dengan beberapa Pemuda Kampung Makmur tersebut berada diluar rumah sdri AINI kami pun mendengar ada suara seorang laki-laki yang sedang bercerita dengan sdri AINI tersebut dengan keadaan pintu depan tertutup dan penerangan/lampu dimatikan serta sepeda motor berada di dalam rumah tersebut, kemudian setelah itu ada salah seorang Pemuda Kampung Makmur tersebut langsung mendobrak pinmtu depan sdri AINI tersebut sehingga pintu depan rumah sdri AINI tersebut terbuka dan sdra RAMIADI, sdra AIYUB SAMI serta sdra JUNI MAULIA, langsung masuk ke dalam rumah tersebut dan saksi Paisal Arga juga ikut masuk ke dalam rumah sdri AINI tersebut dan melihat di dalam rumah tersebut dan melihat sdra MULYADI Bin M.YUSRI sedang memakai tali pinggang celananya dan setelah itu saksi Paisal Arga langsung keluar dari dalam rumah tersebut dan setelah itu saksi Paisal Arga menunggu Reje Kampung Makmur
-----Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 25 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat ---------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
----------Bahwa Terdakwa Muliyadi Bin Alm. M Yusri (selanjutnya di sebut terdakwa I) Dan Terdakwa Aini Bin M. Esa (selanjutnya di sebut terdakwa II) pada hari Selasa Tanggal 11 Agustus 2026 sekira pukul 21.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Agustus 2026 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2026 bertempat di di rumah Terdakwa Aini Binti M Esa yang beralamat di Kp. Makmur Kecamatan Celala Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syariah Takengon yang berwenang untuk mengadili perkara atau perbuatan “dengan sengaja melakukan Khalwat”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-
- Bahwa bermula Pada hari Selasa tanggal 11 Agustus 2026 sekira jam 18.30 Wib Terdakwa I dihubungi oleh Terdakwa II melalui Aplikasi WA dan mengatakan sudah tidak memiliki uang untuk jajan anak-anak dan beraspun sudah tidak ada, lalu Terdakwa Ipun mengatakan “ya sudah tunggu saja disitu nanti Terdakwa I kesana’’ ketika Terdakwa I hendak Kerumah Terdakwa II di Kp. Makmur Kec. Celala Kab. Aceh Tengah Terdakwa Ipun membeli belanjaan untuk Terdakwa II berupa beras dan minyak makan serta membelikan mie bungkus dan kue kue untuk anak-anak Terdakwa II. sesampainya Terdakwa I dirumah Terdakwa II sekira pukul 20.30 Wib Terdakwa I langsung disuruh untuk masuk kedalam rumah Terdakwa II dan Terdakwa II pun langsung menutup pintu rumah tersebut. lalu Terdakwa II juga memasukan sepeda motor yang Terdakwa I bawa kedalam rumahnya agar tidak dilihat oleh tetangga. Ketika berada di rumah tersebut Terdakwa I hanya berdua bersama Terdakwa II dikarenakan anak Terdakwa II yang pertama sedang bersekolah di Jakarta, dan yang kedua sedang bermain diluar rumah, lalu yang ketiga sedang berangkat belajar mengaji. Setelah Terdakwa I berada di dalam rumah Terdakwa II Terdakwa II pun membuatkan Terdakwa I minuman dan berberes-beres di dapur untuk mencuci piring, selanjutnya setelah selesai berberes rumah Terdakwa I dan Terdakwa II memakan mie yang sudah Terdakwa I bawa sambil bercerita. Sekira pukul 21.30 Wib ketika Terdakwa I hendak pulang kerumah Terdakwa I lalu Terdakwa II memeluk Terdakwa I dari depan dan Terdakwa I juga memeluk Terdakwa II dari depan lalu Terdakwa I mencium kening Terdakwa II.
Selanjutnya sekira pukul 21.00 Wib sdra JUNI MAULIA datang kerumah saksi Paisal Arga dengan mengatakan ”BANG DIRUMAH KAK AINI SEPERTINYA ADA LAKI-LAKI YANG MASUK” kemudian saksi Paisal Arga pun bergegas keluar rumah dan mengajak beberapa Pemuda Kampung Makmur untuk memastikan kebenaran adanya seorang laki-laki yang berada di dalam rumah sdri AINI tersebut, kemudian setelah saksi Paisal Arga bersama dengan sdra JUNI MAULIA dengan beberapa Pemuda Kampung Makmur tersebut berada diluar rumah sdri AINI kami pun mendengar ada suara seorang laki-laki yang sedang bercerita dengan sdri AINI tersebut dengan keadaan pintu depan tertutup dan penerangan/lampu dimatikan serta sepeda motor berada di dalam rumah tersebut, kemudian setelah itu ada salah seorang Pemuda Kampung Makmur tersebut langsung mendobrak pinmtu depan sdri AINI tersebut sehingga pintu depan rumah sdri AINI tersebut terbuka dan sdra RAMIADI, sdra AIYUB SAMI serta sdra JUNI MAULIA, langsung masuk ke dalam rumah tersebut dan saksi Paisal Arga juga ikut masuk ke dalam rumah sdri AINI tersebut dan melihat di dalam rumah tersebut dan melihat sdra MULYADI Bin M.YUSRI sedang memakai tali pinggang celananya dan setelah itu saksi Paisal Arga langsung keluar dari dalam rumah tersebut dan setelah itu saksi Paisal Arga menunggu Reje Kampung Makmur
--------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 23 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat |