| Petitum |
PRIMER :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menetapkan Harta Bersama Penggugat dan Tergugat yaitu:
2.1 Sebidang tanah tapak rumah dengan ukuran ± 5 x 20 M sama dengan luas 100 M2 dan di atasnya telah berdiri bangunan 1 (satu) unit rumah papan, beratap seng, berdinding papan, berlantai semen ukuran luas keseluruhan ± 5 x 15 M2 sama dengan luas ± 75 M2, yang terletak di Kampung Cibro, Kecamatan Celala, Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi Aceh;
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah perkuburan dan kebun Sirwan;
- Sebelah Timur berbatas dengan Rumah Mutiun;
- Sebelah Utara berbatas dengan Rumah Pak Jep;
- Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan;
2.2 Sebidang kebun kopi seluas ± 1 hektar, yang terletak di Kampung Cibro, Kecamatan Celala, Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi Aceh, adapun batas-batasnya sebagai berikut;
- Sebelah Barat berbatas dengan Kebun Bik Rat;
- Sebelah Timur berbatas dengan Kebun Juan;
- Sebelah Utara berbatas dengan Jalan;
- Sebelah Selatan berbatas dengan Kebun Zeki;
3. Membagikan Harta Bersama tersebut dalam poin 2.1 sampai dengan 2.2 dalam primer tersebut di atas kepada Penggugat dan Tergugat sesuai dengan Ketentuan Hukum Islam dan Perundang-undangan yang berlaku;
4. Menetapkan 50 % (lima puluh persen) atau ½ (setengah) dari Harta Bersama tersebut adalah bagian Penggugat;
5. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan bagian Penggugat;
6. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk menyerahkan bagian masing-masing. Apabila tidak dapat dilakukan secara natura maka dilelang melalui Kantor Lelang Negara dan hasilnya dibagi kepada Penggugat dan Tergugat;
7. Menyatakan sita jaminan tersebut sah dan berharga;
8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada verzet, banding dan kasasi;
9. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwang soom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya terhitung dari putusan telah berkekuatan tetap sampai dijalankannya putusan ini;
10. Menghukum Tergugat untuk mentaati seluruh isi putusan ini;
11. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDER :
Bila mana Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Takengon berpendapat lain, maka dalam peradilan yang baik mohon putusan seadil-adilnya; |