Dakwaan |
------------- Bahwa terdakwa ADI SUCIPTO BIN HASAN pada hari Kamis tanggal 29 Mei 2025 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2025, bertempat di Warung Sahabat Minang di Desa Kebet Kec. Bebesen Kab. Aceh Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Takengon, “ dengan sengaja malakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/ atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni,” perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------
- Bahwa benar terdakwa bermain judi online PG SOFT jenis WILD BOUNTY SHOWDOWN tersebut yaitu pada Kamis tanggal 29 Mei 2025 sekira pukul 19.00 Wib. terdakwa membuka link judi online OMO77.com pada aplikasi google Chrome yang terdapat di dalam Handphone merk Oppo A18 warna hitam dengan menggunakan casing warna hitam bermotif kerrawang Gayo milik terdakwa setelah link terbuka terlihat tampilan layer depan dengan tulisan masuk dan daftar saat itu terdakwa menekan tulisan masuk setelah menekan tulisan masuk kemudian muncul kolom username dan password saat itu terdakwa mengisi username akun milik terdakwa Otan99 dan sandi Hutanlebat kemudian menekan tulisan masuk kedalam Aplikasi tersebut terdakwa Kembali menekan tulisan deposit yang mana di dalam deposit tersebut terdakwa memilih tulisan DANA dan memasukan jumlah angka uang sebesar Rp50.000, (lima puluh ribu rupiah) sebagai modal judi (top up) setelah itu terdakwa menekan tulisan lanjutkan pembayaran Dana/Qris sehingga secara otomatis uang sebesar Rp 50.000, (lima puluh ribu rupiah) masuk ke dalam akun judi Slote milik terdakwa.
- Kemudian setelah saldo terdapat di dalam akun selanjutnya terdakwa memilih jenis permainan PG SOFT jenis WILD BOUNTY SHOWDOWN setelah permainan terbuka terdakwa menekan tombol mulai saat itu terdapat 3 kolom pilhan yaitu kolom jumlah saldo, kolom nilai taruhan dan kolom win atau jumlah kemenangan, saat itu yang terdakwa ketahui jumlah nilai taruhan dapat dilakukan mulai dari angka 0,80K (800 Rupiah), Rp 1,60K Rp1.600 (seribu enam ratus rupiah) sampai dengan maximum pada angka Rp 1.000,00K (satu juta rupiah rupiah) yang mana saat itu terdakwa menaruh taruhan uang senilai 0,40K (400 Rupiah) untuk sekali spin atau putaran dan jumlah putaran yang tersangka pilih sebanyak 10 kali spin/putaran, setelah terdakwa memilih selanjutnya terdakwa menekan tombol spin setelah itu secara otomatis gambar angka akan turun secara otomatis secara bersamaan dengan letak gambar yang turun secara acak, namun apabila terdapat gambar yang sama dengan jumah minimal 3 gambar secara berurutan maka akan menang dan mendapat penambahan saldo pada kolom win untuk sekali putaran gambar namun apabila tidak terdapat gambar yang sama dengan jumah minimal 3 gambar secara berurutan maka akan kalah dan secara otomatis saldo pada kolom jumlah saldo akan berkurang dengan sendiri nya, yang mana saat itu terdakwa secara terus menerus terdakwa mendapatkan 3 gambar yang sama secara berurutan sehingga saldo terdakwa naik sekitar Rp 30.900 yang mana saldo pada kolom yang pada awal nya sebesar Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah) menjadi Rp 80.900 (delapan puluh ribu Sembilan ratus rupiah).
- Bahwa uang taruhan judi yang terdapat di dalam akun judi milik terdakwa dengan jumlah saldo pada kolom saldo pada kolom saldo Rp. 80.900 (delapan puluh ribu Sembilan ratus rupiah) tersebut terdapat di dalam akun judi online milik terdakwa Otan99 dan sandi Hutanlebat bukan di dalam rekening/Dana yang mana uang tersebut dapat dipergunakan namun terlebih dahulu harus di lakukan withdraw atau pemindahan ke nomor rekening/Dana bank yang telah terdaftar pada saat pembuatan situs judi online tersebut di karenakan pada saat itu jumlah saldo yang terdapat pada akun milik terdakwa tersebut belum terdakwa Tarik atau withdraw sehingga belum bisa di pergunakan.
- Bahwa terdakwa ditangkap oleh Anggota Kepolisian Polres Aceh Tengah pada hari kamis tanggal 29 Mei 2025 sekira pukul 21.00 Wib di warung sahabat minang di Desa Kebet Kec. Bebesen Kab. Aceh Tengah
- Bahwa bedasarkan Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Nomor 01 Tahun 2016 tentang Judi Online, tanggal 11 Februari 2016 Masehi bertepatan dengan 1 Jumadil Awal 1437 Hijriah, pada point Menetapkan Kesatu dijelaskan Judi Oline adalah permainan yang memasang taruhan uang atau bentuk lain, melalui media internet dan media sosial lainnya. Dan selanjutnya pada poin Kedua Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Nomor 01 Tahun 2016 tentang Judi Online tersebut menjelaskan Judi Oline hukumnya haram.
- Bahwa berdasarkan harga emas dengan kadar 24 (dua puluh empat) karat per 1 (satu) gram saat ini adalah Rp.1.701.609 (satu juta tujuh ratus satu enam ratus sembilan).
------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat ---------------------
|