Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH TAKENGON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
13/JN/2025/MS.Tkn Evan Munandar, S.H., M.H. M. RUSLAN BIN KAMALUDDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Maisir
Nomor Perkara 13/JN/2025/MS.Tkn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-761/L.1.17/Eku.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Evan Munandar, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNama
1M. RUSLAN BIN KAMALUDDIN
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa terdakwa M. RUSLAN BIN KAMALUDDIN pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025 sekira pukul 22.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2025, bertempat di Warung Kopi Milik sdra Sukurdi di Kampung Simpang Kemili Kec. Silih Nara Kab. Aceh Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Takengon, dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan taruhan dan/atau keuntungan lebih dari 2 (dua) gram emas murni,perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa benar terdakwa bermain judi online jenis Mahjong Ways 2 tersebut yaitu pada Kamis tanggal 30 Januari 2025 sekira pukul 22.30 Wib. Di warung kopi milik sdra Sukurdi di  Desa Simpang Kemili Kec. Silih Nara Kab. Aceh Tengah
  •  Bahwa pertama terdakwa melakukan TOP UP ke akun Dana milik terdakwa sendiri serta mengirimkan kesitus kangtotobesar. Com dengan nominal Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) setelah saldo terdapat di dalam akun selanjutnya terdakwa langsung memilih jenis permainan jenis MAHJONG WAYS 2 setelah permainan terbuka terdakwa menekan tombol mulai saat itu terdapat 3 kolom pilihan yaitu kolom jumlah saldo, kolom nilai taruhan dan kolom win atau jumlah kemenangan saat itu yang terdakwa ketahui jumlah nilai taruhan dapat dilakukan mulai dari angka 0,80K (800 Rupiah), Rp 1,60K Rp (1.600 rupiah) sampai dengan maximum pada angka Rp 1.000,00K (satu Juta rupiah) yang mana saat itu terdakwa menaruh taruhan uang senilai 0,40K (400 Rupiah) untuk sekali spin atau putaran dan jumlah putaran yang terdakwa pilih sebanyak 10 kali spin/putaran, setelah terdakwa memilih selanjutnya terdakwa menekan tombol spin setelah itu secara otomatis gambar angka akan turun secara otomatis secara bersamaan dengan letak gambar yang turun secara acak, namun apabila terdapat gambar yang sama dengan jumlah minimal 3 gambar secara berurutan maka akan menang dan mendapat penambahan saldo pada kolom win untuk sekali putaran gambar namun apabila tidak terdapat gambar yang sama dengan jumlah minimal 3 gambar secara berurutan maka akan kalah dan secara otomatis saldo pada kolom jumlah saldo akan berkurang dengan sendirinya, yang mana saat itu terdakwa secara terus menerus mengalami kekalahan sehingga saldo pada kolom saldo yang pada awal dengan total sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) menjadi Rp 27.55,- (dua puluh tujuh ribu lima ratus lima puluh rupiah).
  •  Bahwa uang taruhan judi yang terdapat di dalam akun dengan jumlah saldo pada kolom saldo Rp. (dua puluh tujuh ribu lima ratus lima puluh rupiah) bukan di dalam akun DANA yang mana uang tersebut dapat dipergunakan namun terlebih dahulu harus di lakukan withdraw atau pemindahan ke no Dana bank yang telah terdaftar pada saat pembuatan situs judi online tersebut di karenakan pada saat itu jumlah saldo yang terdapat pada akun yang terdakwa mainkan tersebut di bawah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sehingga pada saat itu terdakwa tidak bisa malakukan withdraw.
  •  Bahwa terdakwa ditangkap oleh Anggota Kepolisian Polres Aceh Tengah pada hari kamis tanggal 30 Januari 2025 sekira pukul 22.30 Wib di Warung Kopi Milik sdra Sukurdi di Desa Simpang Kemili Kec. Silih Nara Kab. Aceh Tengah.
  •  Bahwa bedasarkan Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Nomor 01 Tahun 2016 tentang Judi Online, tanggal 11 Februari 2016 Masehi bertepatan dengan 1 Jumadil Awal 1437 Hijriah, pada poin Menetapkan Kesatu dijelaskan Judi Oline adalah permainan yang memasang taruhan uang atau bentuk lain, melalui media internet dan media sosial lainnya. Dan selanjutnya pada poin Kedua Fatwa Majelis  Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Nomor 01 Tahun 2016 tentang Judi Online tersebut menjelaskan Judi Oline hukumnya haram.
  •  Bahwa berdasarkan harga emas dengan kadar 24 (dua puluh empat) karat per 1 (satu) gram saat ini adalah Rp.1.440,031 (satu juta empat ratus empat puluh tiga satu rupiah).

 

       ------------  Perbuatan terdakwa  sebagaimana  diatur  dan  diancam  pidana dalam Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat ---------------------

                                                                      

                                                                    ATAU

 

 

Kedua   :

------------- Bahwa terdakwa M. RUSLAN BIN KAMALUDDIN pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025 sekira pukul 22.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2025, bertempat di Warung Kopi Milik sdra Sukurdi di Kampung Simpang Kemili Kec. Silih Nara Kab. Aceh Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Takengon, dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/ atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni,perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa benar terdakwa bermain judi online jenis Mahjong Ways 2 tersebut yaitu pada Kamis tanggal 30 Januari 2025 sekira pukul 22.30 Wib. Di warung kopi milik sdra Sukurdi di  Desa Simpang Kemili Kec. Silih Nara Kab. Aceh Tengah
  •  Bahwa pertama terdakwa melakukan TOP UP ke akun Dana milik terdakwa sendiri serta mengirimkan kesitus kangtotobesar. Com dengan nominal Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) setelah saldo terdapat di dalam akun selanjutnya terdakwa langsung memilih jenis permainan jenis MAHJONG WAYS 2 setelah permainan terbuka terdakwa menekan tombol mulai saat itu terdapat 3 kolom pilihan yaitu kolom jumlah saldo, kolom nilai taruhan dan kolom win atau jumlah kemenangan saat itu yang terdakwa ketahui jumlah nilai taruhan dapat dilakukan mulai dari angka 0,80K (800 Rupiah), Rp 1,60K Rp (1.600 rupiah) sampai dengan maximum pada angka Rp 1.000,00K (satu Juta rupiah) yang mana saat itu terdakwa menaruh taruhan uang senilai 0,40K (400 Rupiah) untuk sekali spin atau putaran dan jumlah putaran yang terdakwa pilih sebanyak 10 kali spin/putaran, setelah terdakwa memilih selanjutnya terdakwa menekan tombol spin setelah itu secara otomatis gambar angka akan turun secara otomatis secara bersamaan dengan letak gambar yang turun secara acak, namun apabila terdapat gambar yang sama dengan jumlah minimal 3 gambar secara berurutan maka akan menang dan mendapat penambahan saldo pada kolom win untuk sekali putaran gambar namun apabila tidak terdapat gambar yang sama dengan jumlah minimal 3 gambar secara berurutan maka akan kalah dan secara otomatis saldo pada kolom jumlah saldo akan berkurang dengan sendirinya, yang mana saat itu terdakwa secara terus menerus mengalami kekalahan sehingga saldo pada kolom saldo yang pada awal dengan total sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) menjadi Rp 27.55,- (dua puluh tujuh ribu lima ratus lima puluh rupiah).
  •  Bahwa uang taruhan judi yang terdapat di dalam akun dengan jumlah saldo pada kolom saldo Rp. (dua puluh tujuh ribu lima ratus lima puluh rupiah) bukan di dalam akun DANA yang mana uang tersebut dapat dipergunakan namun terlebih dahulu harus di lakukan withdraw atau pemindahan ke no Dana bank yang telah terdaftar pada saat pembuatan situs judi online tersebut di karenakan pada saat itu jumlah saldo yang terdapat pada akun yang terdakwa mainkan tersebut di bawah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sehingga pada saat itu terdakwa tidak bisa malakukan withdraw.
  •  Bahwa terdakwa ditangkap oleh Anggota Kepolisian Polres Aceh Tengah pada hari kamis tanggal 30 Januari 2025 sekira pukul 22.30 Wib di Warung Kopi Milik sdra Sukurdi di Desa Simpang Kemili Kec. Silih Nara Kab. Aceh Tengah.
  •  Bahwa bedasarkan Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Nomor 01 Tahun 2016 tentang Judi Online, tanggal 11 Februari 2016 Masehi bertepatan dengan 1 Jumadil Awal 1437 Hijriah, pada poin Menetapkan Kesatu dijelaskan Judi Oline adalah permainan yang memasang taruhan uang atau bentuk lain, melalui media internet dan media sosial lainnya. Dan selanjutnya pada poin Kedua Fatwa Majelis  Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Nomor 01 Tahun 2016 tentang Judi Online tersebut menjelaskan Judi Oline hukumnya haram.
  •  Bahwa berdasarkan harga emas dengan kadar 24 (dua puluh empat) karat per 1 (satu) gram saat ini adalah Rp.1.440,031 (satu juta empat ratus empat puluh tiga satu rupiah).

 

       ------------  Perbuatan terdakwa  sebagaimana  diatur  dan  diancam  pidana dalam pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat -

Pihak Dipublikasikan Ya