Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH TAKENGON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
16/JN/2025/MS.Tkn AHMEDI AFDAL RAMADHAN, SH. DANI YUHARDI Bin HASANUDDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Maisir
Nomor Perkara 16/JN/2025/MS.Tkn
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 20 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1003/L.1.17/Eku.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1AHMEDI AFDAL RAMADHAN, SH.
Terdakwa
NoNama
1DANI YUHARDI Bin HASANUDDIN
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Pertama   :

------------- Bahwa terdakwa Dani Yuhardi Bin Hasanuddin pada hari Senin tanggal 02 Juni 2025 sekira pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2025, bertempat di kedai simpang empat berkicau di Kampung Simpang Empat Kec. Bebesen  Kab. Aceh Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Takengon, dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan taruhan dan/atau keuntungan lebih dari 2 (dua) gram emas murni,perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula dari ptaroli anggota polres aceh tengah yang dilaksanakan oleh saksi dedy gunawan dan ulya rahman sekira pukul 18.30 WIB diseputaran wilayah bebesen aceh tengah, saksi dedy gunawan dan ulya rahman mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadinya perbuatan maisir di seputaran bebesen,
  • Selanjutnya setelah mendapatkan informasi tersebut saksi dedy dan ulya rahman langsung bergerak menuju bebesen untuk memastikan informasi tersebut, setelah sampai disimpang empat bebesen aceh tengah, saksi ulya dan dedy sampai di kedai simpang empat berkicau dan mendapati terdakwa sedang bermain judi online jenis game mahjong ways 2.
  • Bahwa selanjutnya saksi ulya dan dedy langsung mengamankan terdakwa untuk dibawa ke polres aceh tengah untuk memberikan keterangan lebih lanjut.
  • Bahwa selanjutnya perbuatan judi online PG SOFT Jenis MAHJONG WASY 2 yang Terdakwa lakukan pada hari Senin tanggal 02 Juni 2025 sekira pukul 19.00 Wib di Kedai Simpang Empat Berkicau yang berada di Kampung Simpang Empat Kec. Bebesen Kab. Aceh Tengah Terdakwa sendiri ada menggunakan uang taruhan sebesar Rp 170,000 (Seratus Tujuh Puluh ribu rupiah) yang mana uang sebesar Rp 170,000,- (Seratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah) tersebut merupakan modal awal yang Terdakwa kirim dari Akun Dana milik Terdakwa atas nama dani yuhardi ke dalam akun judi milik Terdakwa dengan nama akun / Username daniyuhardi dan sandi dani140685 selanjutnya uang yang terdapat di dalam akun tersebut yang Terdakwa gunakan sebagai nilai taruhan pada permainan  judi online jenis PG SOFT Jenis MAHJONG WASY 2.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa bermain judi online PG SOFT Jenis MAHJONG WASY 2 tersebut yaitu pada hari Senin tanggal 02 Juni 2025 sekira pukul 19.00 Wib Terdakwa membuka link judi online SUPERBO99.com pada aplikasi google Chrome yang terdapat di dalam Hand Phone milik Terdakwa dengan Merk OPPO A57 warna Gold mengunakan Casing Warrna Biru milik Terdakwa setelah link terbuka terlihat tampilan layar depan dengan tulisan masuk dan daftar saat itu Terdakwa menekan tulisan masuk setelah menekan tulisan masuk kemudian muncul kolom username dan password saat itu Terdakwa mengisi username akun milik Terdakwa daniyuhardi dan sandi dani140685 kemudian menekan tulisan masuk setelah masuk ke dalam Aplikasi tersebut Terdakwa kembali menekan tulisan deposit yang mana di dalam deposit tersebut Terdakwa memilih tulisan DANA/Qris dan memasukan jumlah angka uang sebesar Rp 170.000,-(Seratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah) sebagai modal awal untuk melakukan permainan judi setelah itu Terdakwa menekan tulisan lanjutkan pembayaran Dana/Qris sehingga secara otomatis uang sebesar 170.000,-(Seratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah) masuk ke dalam akun judi Slote milik Terdakwa
  • Bahwa selanjutya Setelah saldo terdapat di dalam akun selanjutnya Terdakwa memilih jenis permainan  PG SOFT Jenis MAHJONG WASY 2 setelah permainan terbuka Terdakwa menekan tombol mulai saat itu terdapat 3 kolom pilhan yaitu kolom jumlah saldo, kolom nilai taruhan dan kolom win atau jumlah kemenangan, saat itu yang Terdakwa ketahui jumlah nilai taruhan dapat dilakukan mulai dari angka 0,40K (400 Rupiah), Rp 0,60K Rp (600 Rupiah), Rp 0,80K Rp (800 Rupiah) sampai dengan maximum pada angka Rp 1.000,00K (Satu Juta rupiah) yang mana saat itu Terdakwa menaruh taruhan uang senilai 0,80K (800 Rupiah) untuk sekali spin atau putaran dan jumlah putaran yang Terdakwa pilih sebanyak 10 kali spin/putaran, setelah Terdakwa memilih selanjutnya Terdakwa menekan tombol spin setelah itu secara otomatis gambar angka akan turun secara otomatis secara bersamaan dengan letak gambar yang turun secara acak, namun  apabila terdapat gambar yang sama dengan jumah minimal 3 gambar secara berurutan maka akan menang dan mendapat penambahan saldo pada kolom win untuk sekali putaran gambar namun apabila tidak terdapat gambar yang sama dengan jumah minimal 3 gambar secara berurutan maka akan kalah dan secara otomatis saldo pada kolom jumlah saldo akan berkurang dengan sendiri nya, yang mana saat itu Terdakwa terus menerus tidak mendapatkan 3 gambar yang sama secara berturut-turut atau mengalami kekalahan sehingga saldo Terdakwa turun menjadi Rp.105.105 yang mana saldo pada kolom yang pada awal nya sebesar Rp 170,000,-(Seratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah) menjadi Rp.105.105 (Seratus Lima Ribu Seratus Lima Rupiah)
  • Bahwa sejak bermain judi online terdakwa meraih keuntungan sejumlah rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah)
  •  Bahwa bedasarkan Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Nomor 01 Tahun 2016 tentang Judi Online, tanggal 11 Februari 2016 Masehi bertepatan dengan 1 Jumadil Awal 1437 Hijriah, pada point Menetapkan Kesatu dijelaskan Judi Oline adalah permainan yang memasang taruhan uang atau bentuk lain, melalui media internet dan media sosial lainnya. Dan selanjutnya pada poin Kedua Fatwa Majelis  Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Nomor 01 Tahun 2016 tentang Judi Online tersebut menjelaskan Judi Oline hukumnya haram.
  •  Bahwa berdasarkan harga emas dengan kadar 24 (dua puluh empat) karat per 1 (satu) gram saat ini adalah Rp.1.440,031 (satu juta empat ratus empat puluh tiga satu rupiah).

 

       ------------  Perbuatan terdakwa  sebagaimana  diatur  dan  diancam  pidana dalam Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat ---------------------

                                                                      

                                                                    ATAU

 

 

Kedua   :

------------- Bahwa terdakwa Dani Yuhardi Bin Hasanuddin pada hari Senin tanggal 02 Juni 2025 sekira pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2025, bertempat di kedai simpang empat berkicau di Kampung Simpang Empat Kec. Bebesen  Kab. Aceh Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Takengon, dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/ atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni,perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa bermula dari ptaroli anggota polres aceh tengah yang dilaksanakan oleh saksi dedy gunawan dan ulya rahman sekira pukul 18.30 WIB diseputaran wilayah bebesen aceh tengah, saksi dedy gunawan dan ulya rahman mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadinya perbuatan maisir di seputaran bebesen,
  • Selanjutnya setelah mendapatkan informasi tersebut saksi dedy dan ulya rahman langsung bergerak menuju bebesen untuk memastikan informasi tersebut, setelah sampai disimpang empat bebesen aceh tengah, saksi ulya dan dedy sampai di kedai simpang empat berkicau dan mendapati terdakwa sedang bermain judi online jenis game mahjong ways 2.
  • Bahwa selanjutnya saksi ulya dan dedy langsung mengamankan terdakwa untuk dibawa ke polres aceh tengah untuk memberikan keterangan lebih lanjut.
  • Bahwa selanjutnya perbuatan judi online PG SOFT Jenis MAHJONG WASY 2 yang Terdakwa lakukan pada hari Senin tanggal 02 Juni 2025 sekira pukul 19.00 Wib di Kedai Simpang Empat Berkicau yang berada di Kampung Simpang Empat Kec. Bebesen Kab. Aceh Tengah Terdakwa sendiri ada menggunakan uang taruhan sebesar Rp 170,000 (Seratus Tujuh Puluh ribu rupiah) yang mana uang sebesar Rp 170,000,- (Seratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah) tersebut merupakan modal awal yang Terdakwa kirim dari Akun Dana milik Terdakwa atas nama dani yuhardi ke dalam akun judi milik Terdakwa dengan nama akun / Username daniyuhardi dan sandi dani140685 selanjutnya uang yang terdapat di dalam akun tersebut yang Terdakwa gunakan sebagai nilai taruhan pada permainan  judi online jenis PG SOFT Jenis MAHJONG WASY 2.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa bermain judi online PG SOFT Jenis MAHJONG WASY 2 tersebut yaitu pada hari Senin tanggal 02 Juni 2025 sekira pukul 19.00 Wib Terdakwa membuka link judi online SUPERBO99.com pada aplikasi google Chrome yang terdapat di dalam Hand Phone milik Terdakwa dengan Merk OPPO A57 warna Gold mengunakan Casing Warrna Biru milik Terdakwa setelah link terbuka terlihat tampilan layar depan dengan tulisan masuk dan daftar saat itu Terdakwa menekan tulisan masuk setelah menekan tulisan masuk kemudian muncul kolom username dan password saat itu Terdakwa mengisi username akun milik Terdakwa daniyuhardi dan sandi dani140685 kemudian menekan tulisan masuk setelah masuk ke dalam Aplikasi tersebut Terdakwa kembali menekan tulisan deposit yang mana di dalam deposit tersebut Terdakwa memilih tulisan DANA/Qris dan memasukan jumlah angka uang sebesar Rp 170.000,-(Seratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah) sebagai modal awal untuk melakukan permainan judi setelah itu Terdakwa menekan tulisan lanjutkan pembayaran Dana/Qris sehingga secara otomatis uang sebesar 170.000,-(Seratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah) masuk ke dalam akun judi Slote milik Terdakwa
  • Bahwa selanjutya Setelah saldo terdapat di dalam akun selanjutnya Terdakwa memilih jenis permainan  PG SOFT Jenis MAHJONG WASY 2 setelah permainan terbuka Terdakwa menekan tombol mulai saat itu terdapat 3 kolom pilhan yaitu kolom jumlah saldo, kolom nilai taruhan dan kolom win atau jumlah kemenangan, saat itu yang Terdakwa ketahui jumlah nilai taruhan dapat dilakukan mulai dari angka 0,40K (400 Rupiah), Rp 0,60K Rp (600 Rupiah), Rp 0,80K Rp (800 Rupiah) sampai dengan maximum pada angka Rp 1.000,00K (Satu Juta rupiah) yang mana saat itu Terdakwa menaruh taruhan uang senilai 0,80K (800 Rupiah) untuk sekali spin atau putaran dan jumlah putaran yang Terdakwa pilih sebanyak 10 kali spin/putaran, setelah Terdakwa memilih selanjutnya Terdakwa menekan tombol spin setelah itu secara otomatis gambar angka akan turun secara otomatis secara bersamaan dengan letak gambar yang turun secara acak, namun  apabila terdapat gambar yang sama dengan jumah minimal 3 gambar secara berurutan maka akan menang dan mendapat penambahan saldo pada kolom win untuk sekali putaran gambar namun apabila tidak terdapat gambar yang sama dengan jumah minimal 3 gambar secara berurutan maka akan kalah dan secara otomatis saldo pada kolom jumlah saldo akan berkurang dengan sendiri nya, yang mana saat itu Terdakwa terus menerus tidak mendapatkan 3 gambar yang sama secara berturut-turut atau mengalami kekalahan sehingga saldo Terdakwa turun menjadi Rp.105.105 yang mana saldo pada kolom yang pada awal nya sebesar Rp 170,000,-(Seratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah) menjadi Rp.105.105 (Seratus Lima Ribu Seratus Lima Rupiah)
  • Bahwa sejak bermain judi online terdakwa meraih keuntungan sejumlah rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah)
  •  Bahwa bedasarkan Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Nomor 01 Tahun 2016 tentang Judi Online, tanggal 11 Februari 2016 Masehi bertepatan dengan 1 Jumadil Awal 1437 Hijriah, pada point Menetapkan Kesatu dijelaskan Judi Oline adalah permainan yang memasang taruhan uang atau bentuk lain, melalui media internet dan media sosial lainnya. Dan selanjutnya pada poin Kedua Fatwa Majelis  Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Nomor 01 Tahun 2016 tentang Judi Online tersebut menjelaskan Judi Oline hukumnya haram.
  •  Bahwa berdasarkan harga emas dengan kadar 24 (dua puluh empat) karat per 1 (satu) gram saat ini adalah Rp.1.440,031 (satu juta empat ratus empat puluh tiga satu rupiah).

 

       ------------  Perbuatan terdakwa  sebagaimana  diatur  dan  diancam  pidana dalam pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat ---------------------

Pihak Dipublikasikan Ya