Dakwaan |
Dakwaan
PERTAMA
Bahwa Terdakwa Affri Aerlangga Bin Abadi selanjutnya disebut Terdakwa pada hari kamis tanggal 27 Februari 2025 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025 bertempat di Kampung Telege Sari Kecamatan Jagong Jeget Kabupaten Aceh Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah hukum Mahkamah Syari’yah Takengon berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak” dimana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari kamis tanggal 27 Februari 2025 sekira pukul 17.00 wib yang bertempat di rumah terdakwa yaitu di Kp. Telege Sari Kec. Jagong Jeget Kab. Aceh Tengah, terdakwa menghubungi korban melalui handphone dan mengajak korban main ke rumah terdakwa dikarenakan saat itu di rumah terdakwa sedang tidak ada orang karena orang tua terdakwa pergi ke Kuala Simpang dan korban pun mau dengan syarat hanya main dan tidak melakukan perbuatan yang dilarang;
- Kemudian korban pergi dan tiba di rumah terdakwa pada pukul 16.55 wib dan saat itu korban langsung memarkirkan sepeda motor korban di dalam garasi rumah terdakwa lalu korban berjalan dengan santai ke arah pintu masuk dengan cara mengelilingi rumah tersebut lalu korban masuk lewat pintu samping dan setelah masuk korban pergi ke dapur dan saat di dapur terdakwa langsung menarik tangan sebelah kanan korban ke arah ruang tengah dan sesampai di ruang tengah tangan korban di tarik sehingga korban terduduk di atas kasur yang memang sudah dibentangkan di tempat tersebut dan saat itu korban di tolak sehingga korban terlentang dan kemudian tangan korban dipegang oleh terdakwa dan saat itu korban sempat meronta memberikan perlawanan namun tenaga dari terdakwa lebih besar sehingga korban menyerah;
- Bahwa terdakwa langsung membuka celana korban sampai mata kaki korban dan langsung memasukkan alat kelaminnya ke dalam kemaluan korban kurang lebih dua puluh detik. Kemudian terdakwa meraba payudara korban dan menarik kemaluannya keluar dari kemaluan korban. Setelah itu korban sedikit kesal dengan terdakwa dan langsung bangun serta memakai celana kembali;
- Bahwa setelah kejadian tersebut, terdakwa masih ada tiga kali melakukan perbuatan tersebut yaitu yang kedua pada hari rabu tanggal 09 April 2025 pukul 17.00 wib di rumah terdakwa dengan cara yang sama, yang ketiga lima hari setelahnya di rumah terdakwa dengan cara yang sama dan yang keempat di Kab. Lhokseumawe dan setelah pulang dari Kab. Lhokseumawe korban langsung pulang ke Kp. Telege Sari Kec. Jagong Jeget kab. Aceh tengah dan saat itu ibu korban sudah merasa curiga dan bertanya hubungan korban dengan terdakwa dan menanyakan alasan korban berfoto tidak menggunakan jilbab;
- Kemudian korban menjelaskan tentang hubungan korban dan terdakwa, bahwa korban sudah bersetubuh dengan terdakwa sebanyak empat kali dan saat itu ibu korban sempat emosi kepada korban dan saat itu korban tidak diberikan izin keluar dari rumah lagi dan handphone milik korban telah disita oleh orang tua korban lalu pada hari senin tanggal 25 Mei 2025 Pukul 20.00 Wib diantar oleh orang tua korban dan di berangkatkan ke Medan dan sampai dengan saat ini korban tidak kembali ke Kp. Telege Sari Kec. Jagong Jeget Kab. Aceh Tengah dan korban menetap di rumah famili korban di Kab. Bener Meriah;
- Bahwa berdasarkan hasil visum nomor: 4411.6/96/2025, tanggal 01 Juni 2025 sekira pukul 11.57 wib yang dikeluarkan oleh Dr. Nurhafnita,Sp.Og., M.Kes., dokter spesialis kandungan RSUD Datu Beru Aceh Tengah bahwa anak yang bernama Icha Aprilia Putri Binti Ali Nurdin dari hasil pemeriksaan didapatkan selaput dara telah robek pada jam 2,3,6,9,11,12 sampai kedasar, luka lama, (selaput dara tidak utuh lagi);
- Bahwa berdasarkan akta kelahiran nomor : 1104-LT-23072013-0015 yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Kepala Kadisduk dan Capil Kab. Aceh Tengah yaitu Drs. H. Ramli S. M.M. pada tanggal 31 Juli 2013 atas nama Icha Aprilia Putri yang merupakan anak korban masih berusia tujuh belas tahun dan delapan bulan.
Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 06 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayah
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa Affri Aerlangga Bin Abadi selanjutnya disebut Terdakwa pada hari kamis tanggal 27 Februari 2025 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025 bertempat di Kampung Telege Sari Kecamatan Jagong Jeget Kabupaten Aceh Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah hukum Mahkamah Syari’yah Takengon berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “dengan sengaja melakukan jarimah pelecehan seksual terhadap anak” dimana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari kamis tanggal 27 Februari 2025 sekira pukul 17.00 wib yang bertempat di rumah terdakwa yaitu di Kp. Telege Sari Kec. Jagong Jeget Kab. Aceh Tengah, terdakwa menghubungi korban melalui handphone dan mengajak korban main ke rumah terdakwa dikarenakan saat itu di rumah terdakwa sedang tidak ada orang karena orang tua terdakwa pergi ke Kuala Simpang dan korban pun mau dengan syarat hanya main dan tidak melakukan perbuatan yang dilarang;
- Kemudian korban pergi dan tiba di rumah terdakwa pada pukul 16.55 wib dan saat itu korban langsung memarkirkan sepeda motor korban di dalam garasi rumah terdakwa lalu korban berjalan dengan santai ke arah pintu masuk dengan cara mengelilingi rumah tersebut lalu korban masuk lewat pintu samping dan setelah masuk korban pergi ke dapur dan saat di dapur terdakwa langsung menarik tangan sebelah kanan korban ke arah ruang tengah dan sesampai di ruang tengah tangan korban di tarik sehingga korban terduduk di atas kasur yang memang sudah dibentangkan di tempat tersebut dan saat itu korban di tolak sehingga korban terlentang dan kemudian tangan korban dipegang oleh terdakwa dan saat itu korban sempat meronta memberikan perlawanan namun tenaga dari terdakwa lebih besar sehingga korban menyerah;
- Bahwa terdakwa langsung membuka celana korban sampai mata kaki korban dan langsung memasukkan alat kelaminnya ke dalam kemaluan korban kurang lebih dua puluh detik. Kemudian terdakwa meraba payudara korban dan menarik kemaluannya keluar dari kemaluan korban. Setelah itu korban sedikit kesal dengan terdakwa dan langsung bangun serta memakai celana kembali;
- Bahwa setelah kejadian tersebut, terdakwa masih ada tiga kali melakukan perbuatan tersebut yaitu yang kedua pada hari rabu tanggal 09 April 2025 pukul 17.00 wib di rumah terdakwa dengan cara yang sama, yang ketiga lima hari setelahnya di rumah terdakwa dengan cara yang sama dan yang keempat di Kab. Lhokseumawe dan setalah pulang dari Kab. Lhokseumawe korban langsung pulang ke Kp. Telege Sari Kec. Jagong Jeget kab. Aceh tengah dan saat itu ibu korban sudah merasa curiga dan bertanya hubungan korban dengan terdakwa dan menanyakan alasan korban berfoto tidak menggunakan jilbab;
- Kemudian korban menjelaskan tentang hubungan korban dan terdakwa, bahwa korban sudah bersetubuh dengan terdakwa sebanyak empat kali dan saat itu ibu korban sempat emosi kepada korban dan saat itu korban tidak diberikan izin keluar dari rumah lagi dan handphone milik korban telah disita oleh orang tua korban lalu pada hari senin tanggal 25 Mei 2025 Pukul 20.00 Wib diantar oleh orang tua korban dan di berangkatkan ke Medan dan sampai dengan saat ini korban tidak kembali ke Kp. Telege Sari Kec. Jagong Jeget Kab. Aceh Tengah dan korban menetap di rumah famili korban di Kab. Bener Meriah;
- Bahwa berdasarkan hasil visum nomor: 4411.6/96/2025, tanggal 01 Juni 2025 sekira pukul 11.57 wib yang dikeluarkan oleh Dr. Nurhafnita,Sp.Og., M.Kes., dokter spesialis kandungan RSUD Datu Beru Aceh Tengah bahwa anak yang bernama Icha Aprilia Putri Binti Ali Nurdin dari hasil pemeriksaan didapatkan selaput dara telah robek pada jam 2,3,6,9,11,12 sampai kedasar, luka lama, (selaput dara tidak utuh lagi);
- Bahwa berdasarkan akta kelahiran nomor : 1104-LT-23072013-0015 yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Kepala Kadisduk dan Capil Kab. Aceh Tengah yaitu Drs. H. Ramli S. M.M. pada tanggal 31 Juli 2013 atas nama Icha Aprilia Putri yang merupakan anak korban masih berusia tujuh belas tahun dan delapan bulan.
Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 06 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayah |