Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH TAKENGON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
341/Pdt.G/2026/MS.Tkn Siswati binti Abdul Wahab Iwan Rahmat bin Muslim Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Harta Bersama
Nomor Perkara 341/Pdt.G/2026/MS.Tkn
Tanggal Surat Rabu, 22 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Siswati binti Abdul Wahab
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Tamarsah, S.H., M.H.Siswati binti Abdul Wahab
Tergugat
NoNama
1Iwan Rahmat bin Muslim
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PRIMER :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menetapkan harta bawaan Penggugat yaitu Mahar Penggugat sebesar 10 (sepuluh) gram emas;
3. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan harta bawaan Penggugat berupa Mahar Penggugat sebesar 10 (sepuluh) gram emas kepada Penggugat;
4. Menetapkan harta bersama Penggugat dan Tergugat yaitu:  
4.1 1 (satu) unit rumah dengan luas lebar ± 7 M dan panjang ± 15 M sama dengan luas ± 105 M2 yakni rumah bagian depan berdinding permanen/beton dan rumah bagian belakang berdinding setengah permanen, beratap seng, berlantai keramik dan semen, beserta teras depan rumah dengan luas ± 7 x 7 M sama dengan luas ± 14 M2, memakai seng spandek, yang terletak di Kampung Mah Bengi, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi Aceh, di atas tanah warisan, dengan batas-batas sebagai berikut: 
- Sebelah Barat berbatas dengan jalan;
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah kosong/tapak rumah milik Penggugat dan Tergugat;  
- Sebelah Utara berbatas dengan lorong;
- Sebelah Selatan berbatas dengan rumah Ibu kandung Tergugat; 

4.2   Sebidang tanah kosong/tapak rumah seluas 7 M x 8 M sama dengan luas ± 56 M2, yang terletak di Kampung Mah Bengi, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi Aceh, dengan batas-batas; 
- Sebelah Barat berbatas dengan rumah harta bersama Penggugat dan Tergugat;
- Sebelah Timur berbatas dengan Inen Subhan;  
- Sebelah Utara berbatas dengan lorong;
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah kosong milik Ibu kandung Tergugat; 

4.3 1 (satu) unit mobil dam truk, tahun pengeluaran tahun ± 2011, dibeli pada tahun ± 2020, berwarna abu-abu, dengan Nomor Polisi BL 8531 GP; 

4.4 1 (satu) unit mobil Avanza Veloz, tahun pengeluaran tahun ± 2018 dibeli pada tahun ± 2024, berwarna hitam, dengan Nomor Polisi BL 1586 GB, (masih dalam angsuran kredit); 

4.5 1 (satu) unit mobil Sedan Civic, dibeli pada tahun ± 2018, dahulu berwarna hitam dan sekarang berwarna merah, dengan Nomor Polisi BK 1240 AAV; 

4.6 1 (satu) unit kendaraan roda 2 merk Scoopy, tahun pengeluaran tahun 2018, berwarna putih, dengan Nomor Polisi BL 4185 GAD;

4.7 Isi rumah tangga berupa:
1) 1 (satu) buah lemari pakaian berwarna putih;
2) 1 (satu) buah lemari rak piring berwarna putih;
3) 11 (sebelas) buah lemari gantung dapur berwarna coklat;
4) 1 (satu) buah lemari hias berwarna putih;
5) 1 (satu) set sofa berwarna coklat;
6) 1 (satu) buah meja makan dan 4 (empat) buah kursi berwarna merah;
7) 2 (dua) buah kursi depan rumah berwarna hitam;
8) 1 (satu) buah tempat tidur/Spring Bed;
9) 2 (dua) buah speaker besar;
10) 1 (satu) buah kulkas 1 (satu) pintu merk Polytron;
11) 1 (satu) buah mesin cuci merk Polytron;
12) 1 (satu) buah dispenser;
13) 2 (dua) buah ambal besar merk Paris;
14) 3 (tiga) buah hiasan dinding/kaligrafi ayat kursi;
15) 1 (satu) buah hiasan dinding/gambar ikan;
16) Semua gorden berwarna kuning kecokelatan; 

5. Membagikan harta bersama tersebut dalam poin 4.1 sampai dengan poin 4.7 dalam primer tersebut di atas kepada Penggugat dan Tergugat sesuai dengan Ketentuan Hukum Islam dan Perundang-undangan yang berlaku;
6. Menetapkan 50 % (lima puluh persen) atau ½ (setengah) dari harta bersama tersebut adalah bagian Penggugat;
7. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan bagian Penggugat;
8. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk menyerahkan bagian masing-masing. Apabila tidak dapat dilakukan secara natura maka dilelang melalui Kantor Lelang Negara dan hasilnya dibagi kepada Penggugat dan Tergugat; 
9. Menyatakan sita jaminan tersebut sah dan berharga;
10. Menetapkan hutang bersama Penggugat dan Tergugat yaitu: 
10.1 Emas sebesar 15 (lima belas) gram emas kepada ibu kandung Penggugat;
10.2 Emas sebesar 10 (sepuluh) gram emas kepada Bibik Penggugat yang bernama Halimatussakdiah;
11. Menghukum Tergugat untuk membayar ½ (setengah) dari hutang emas kepada Ibu kandung Penggugat sebesar 7,5 gram emas dan hutang emas kepada Bibik Penggugat yaitu sebesar 5 lima gram emas;  
12. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada verzet, banding dan kasasi;
13. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwang soom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya terhitung dari putusan telah berkekuatan tetap sampai dijalankannya putusan ini;
14. Menghukum Tergugat untuk mentaati seluruh isi putusan ini;
15. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

SUBSIDER : 
Bila mana Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Takengon berpendapat lain, maka dalam peradilan yang baik mohon putusan seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak