PRIMER :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menetapkan harta bawaan Penggugat yaitu Mahar Penggugat sebesar 10 (sepuluh) gram emas;
3. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan harta bawaan Penggugat berupa Mahar Penggugat sebesar 10 (sepuluh) gram emas kepada Penggugat;
4. Menetapkan harta bersama Penggugat dan Tergugat yaitu:
4.1 1 (satu) unit rumah dengan luas lebar ± 7 M dan panjang ± 15 M sama dengan luas ± 105 M2 yakni rumah bagian depan berdinding permanen/beton dan rumah bagian belakang berdinding setengah permanen, beratap seng, berlantai keramik dan semen, beserta teras depan rumah dengan luas ± 7 x 7 M sama dengan luas ± 14 M2, memakai seng spandek, yang terletak di Kampung Mah Bengi, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi Aceh, di atas tanah warisan, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Barat berbatas dengan jalan;
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah kosong/tapak rumah milik Penggugat dan Tergugat;
- Sebelah Utara berbatas dengan lorong;
- Sebelah Selatan berbatas dengan rumah Ibu kandung Tergugat;
4.2 Sebidang tanah kosong/tapak rumah seluas 7 M x 8 M sama dengan luas ± 56 M2, yang terletak di Kampung Mah Bengi, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi Aceh, dengan batas-batas;
- Sebelah Barat berbatas dengan rumah harta bersama Penggugat dan Tergugat;
- Sebelah Timur berbatas dengan Inen Subhan;
- Sebelah Utara berbatas dengan lorong;
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah kosong milik Ibu kandung Tergugat;
4.3 1 (satu) unit mobil dam truk, tahun pengeluaran tahun ± 2011, dibeli pada tahun ± 2020, berwarna abu-abu, dengan Nomor Polisi BL 8531 GP;
4.4 1 (satu) unit mobil Avanza Veloz, tahun pengeluaran tahun ± 2018 dibeli pada tahun ± 2024, berwarna hitam, dengan Nomor Polisi BL 1586 GB, (masih dalam angsuran kredit);
4.5 1 (satu) unit mobil Sedan Civic, dibeli pada tahun ± 2018, dahulu berwarna hitam dan sekarang berwarna merah, dengan Nomor Polisi BK 1240 AAV;
4.6 1 (satu) unit kendaraan roda 2 merk Scoopy, tahun pengeluaran tahun 2018, berwarna putih, dengan Nomor Polisi BL 4185 GAD;
4.7 Isi rumah tangga berupa:
1) 1 (satu) buah lemari pakaian berwarna putih;
2) 1 (satu) buah lemari rak piring berwarna putih;
3) 11 (sebelas) buah lemari gantung dapur berwarna coklat;
4) 1 (satu) buah lemari hias berwarna putih;
5) 1 (satu) set sofa berwarna coklat;
6) 1 (satu) buah meja makan dan 4 (empat) buah kursi berwarna merah;
7) 2 (dua) buah kursi depan rumah berwarna hitam;
8) 1 (satu) buah tempat tidur/Spring Bed;
9) 2 (dua) buah speaker besar;
10) 1 (satu) buah kulkas 1 (satu) pintu merk Polytron;
11) 1 (satu) buah mesin cuci merk Polytron;
12) 1 (satu) buah dispenser;
13) 2 (dua) buah ambal besar merk Paris;
14) 3 (tiga) buah hiasan dinding/kaligrafi ayat kursi;
15) 1 (satu) buah hiasan dinding/gambar ikan;
16) Semua gorden berwarna kuning kecokelatan;
5. Membagikan harta bersama tersebut dalam poin 4.1 sampai dengan poin 4.7 dalam primer tersebut di atas kepada Penggugat dan Tergugat sesuai dengan Ketentuan Hukum Islam dan Perundang-undangan yang berlaku;
6. Menetapkan 50 % (lima puluh persen) atau ½ (setengah) dari harta bersama tersebut adalah bagian Penggugat;
7. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan bagian Penggugat;
8. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk menyerahkan bagian masing-masing. Apabila tidak dapat dilakukan secara natura maka dilelang melalui Kantor Lelang Negara dan hasilnya dibagi kepada Penggugat dan Tergugat;
9. Menyatakan sita jaminan tersebut sah dan berharga;
10. Menetapkan hutang bersama Penggugat dan Tergugat yaitu:
10.1 Emas sebesar 15 (lima belas) gram emas kepada ibu kandung Penggugat;
10.2 Emas sebesar 10 (sepuluh) gram emas kepada Bibik Penggugat yang bernama Halimatussakdiah;
11. Menghukum Tergugat untuk membayar ½ (setengah) dari hutang emas kepada Ibu kandung Penggugat sebesar 7,5 gram emas dan hutang emas kepada Bibik Penggugat yaitu sebesar 5 lima gram emas;
12. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada verzet, banding dan kasasi;
13. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwang soom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya terhitung dari putusan telah berkekuatan tetap sampai dijalankannya putusan ini;
14. Menghukum Tergugat untuk mentaati seluruh isi putusan ini;
15. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDER :
Bila mana Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Takengon berpendapat lain, maka dalam peradilan yang baik mohon putusan seadil-adilnya; |