| Dakwaan |
Pertama :
------------- Bahwa terdakwa Al Pajarid Bin Khairuddin pada hari Rabu tanggal 07 Oktober 2026 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2026, bertempat di depan rumah tersangka di Desa Kayu Kul Kec. Pegasing Kab. Aceh Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Takengon, “setiap orang dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan taruhan dan/atau keuntungan lebih dari 2 (dua) gram emas murni,” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula pada hari pada hari Rabu tanggal 07 Oktober 2026 sekira pukul 16.00 Wib Tersangka membuka link judi online RAJAQRIS88. pada aplikasi google Chrome yang terdapat di dalam Hand Phone milik Tersangka dengan Merk Iphone 11 warna Hijau milik Tersangka setelah link terbuka terlihat tampilan layar depan dengan tulisan masuk dan daftar saat itu Tersangka menekan tulisan masuk setelah menekan tulisan masuk kemudian muncul kolom username dan password saat itu Tersangka mengisi username akun milik Tersangka Masjar133 dengan sandi fajar1234 kemudian menekan tulisan masuk setelah masuk ke dalam Aplikasi tersebut Tersangka kembali menekan tulisan deposit yang mana di dalam deposit tersebut Tersangka memilih tulisan DANA/Qris dan memasukan jumlah angka uang sebesar Rp 100.000,-(Seratus Ribu Rupiah) sebagai modal awal untuk melakukan permainan judi setelah itu Tersangka menekan tulisan lanjutkan pembayaran Dana/Qris sehingga secara otomatis uang sebesar Rp 100.000,-(Seratus Ribu Rupiah) masuk ke dalam akun judi Slote milik Tersangka -Setelah saldo terdapat di dalam akun selanjutnya Tersangka memilih jenis permainan Pg Soft Jenis Mahjong Ways 2 setelah permainan terbuka Tersangka menekan tombol mulai saat itu terdapat 3 kolom pilhan yaitu kolom jumlah saldo, kolom nilai taruhan dan kolom win atau jumlah kemenangan, saat itu yang Tersangka ketahui jumlah nilai taruhan dapat dilakukan mulai dari angka 0,20K (200 Rupiah), Rp 0,40K Rp (400 Rupiah) sampai dengan maximum pada angka Rp 1.200,00K (Satu Juta Dua Ratus rupiah) yang mana saat itu Tersangka menaruh taruhan uang senilai 0,800K (800 Rupiah) untuk sekali spin atau putaran dan jumlah putaran yang Tersangka pilih sebanyak 80 kali spin/putaran, setelah Tersangka memilih selanjutnya Tersangka menekan tombol spin setelah itu secara otomatis gambar angka akan turun secara otomatis secara bersamaan dengan letak gambar yang turun secara acak, namun apabila terdapat gambar yang sama dengan jumah minimal 3 gambar secara berurutan maka akan menang dan mendapat penambahan saldo pada kolom win untuk sekali putaran gambar namun apabila tidak terdapat gambar yang sama dengan jumah minimal 3 gambar secara berurutan maka akan kalah dan secara otomatis saldo pada kolom jumlah saldo akan berkurang dengan sendiri nya, yang mana saat itu Tersangka terus menerus tidak mendapatkan 3 gambar yang sama secara berturut-turut atau mengalami kekalahan sehingga saldo Tersangka turun menjadi Rp.10.000 (sepuluh Ribu Rupiah) yang mana saldo pada kolom yang pada awal nya sebesar Rp 100,000,-(Seratus Ribu Rupiah) menjadi Rp. 10.000 (sepuluh Ribu Rupiah)
- Bahwa berdasarkan harga lelang emas dari Pegadaian Takengon Tanggal 22, Januari 2026 harga emas dengan kadar 24 karat seharga Rp2.582..750 (dua juta lima ratus delapan puluh dua ribu tujuh ratus lia puluh rupiah)
------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang perubahan atas Qanun Aceh Noor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat ---------------------
ATAU
Kedua :
------------- Bahwa terdakwa Al Pajarid Bin Khairuddin pada hari Rabu tanggal 07 Oktober 2026 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2026, bertempat di depan rumah tersangka di Desa Kayu Kul Kec. Pegasing Kab. Aceh Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Takengon, “setiap orang dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/ atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni,” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula pada hari pada hari Rabu tanggal 07 Oktober 2026 sekira pukul 16.00 Wib Tersangka membuka link judi online RAJAQRIS88. pada aplikasi google Chrome yang terdapat di dalam Hand Phone milik Tersangka dengan Merk Iphone 11 warna Hijau milik Tersangka setelah link terbuka terlihat tampilan layar depan dengan tulisan masuk dan daftar saat itu Tersangka menekan tulisan masuk setelah menekan tulisan masuk kemudian muncul kolom username dan password saat itu Tersangka mengisi username akun milik Tersangka Masjar133 dengan sandi fajar1234 kemudian menekan tulisan masuk setelah masuk ke dalam Aplikasi tersebut Tersangka kembali menekan tulisan deposit yang mana di dalam deposit tersebut Tersangka memilih tulisan DANA/Qris dan memasukan jumlah angka uang sebesar Rp 100.000,-(Seratus Ribu Rupiah) sebagai modal awal untuk melakukan permainan judi setelah itu Tersangka menekan tulisan lanjutkan pembayaran Dana/Qris sehingga secara otomatis uang sebesar Rp 100.000,-(Seratus Ribu Rupiah) masuk ke dalam akun judi Slote milik Tersangka -Setelah saldo terdapat di dalam akun selanjutnya Tersangka memilih jenis permainan Pg Soft Jenis Mahjong Ways 2 setelah permainan terbuka Tersangka menekan tombol mulai saat itu terdapat 3 kolom pilhan yaitu kolom jumlah saldo, kolom nilai taruhan dan kolom win atau jumlah kemenangan, saat itu yang Tersangka ketahui jumlah nilai taruhan dapat dilakukan mulai dari angka 0,20K (200 Rupiah), Rp 0,40K Rp (400 Rupiah) sampai dengan maximum pada angka Rp 1.200,00K (Satu Juta Dua Ratus rupiah) yang mana saat itu Tersangka menaruh taruhan uang senilai 0,800K (800 Rupiah) untuk sekali spin atau putaran dan jumlah putaran yang Tersangka pilih sebanyak 80 kali spin/putaran, setelah Tersangka memilih selanjutnya Tersangka menekan tombol spin setelah itu secara otomatis gambar angka akan turun secara otomatis secara bersamaan dengan letak gambar yang turun secara acak, namun apabila terdapat gambar yang sama dengan jumah minimal 3 gambar secara berurutan maka akan menang dan mendapat penambahan saldo pada kolom win untuk sekali putaran gambar namun apabila tidak terdapat gambar yang sama dengan jumah minimal 3 gambar secara berurutan maka akan kalah dan secara otomatis saldo pada kolom jumlah saldo akan berkurang dengan sendiri nya, yang mana saat itu Tersangka terus menerus tidak mendapatkan 3 gambar yang sama secara berturut-turut atau mengalami kekalahan sehingga saldo Tersangka turun menjadi Rp.10.000 (sepuluh Ribu Rupiah) yang mana saldo pada kolom yang pada awal nya sebesar Rp 100,000,-(Seratus Ribu Rupiah) menjadi Rp. 10.000 (sepuluh Ribu Rupiah)
- Bahwa berdasarkan harga lelang emas dari Pegadaian Takengon Tanggal 22, Januari 2026 harga emas dengan kadar 24 karat seharga Rp2.582..750 (dua juta lima ratus delapan puluh dua ribu tujuh ratus lia puluh rupiah)
------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat |