Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH TAKENGON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Anak Berhadapan dengan Hukum Status Perkara
1/JN-Anak/2024/MS.Tkn 2.Geri Dwiputra,S.H.
3.ALDO PRADIKI SITEPU, S.H
4.AHMEDI AFDAL RAMADHAN, S.H.
5.AHMEDI AFDAL RAMADHAN, SH.
ALFAJARI JUANDA SURBAKTI BIN KHAIRUDDIN SURBAKTI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pemerkosaan
Nomor Perkara 1/JN-Anak/2024/MS.Tkn
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 08 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-323/L.1.17/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Geri Dwiputra,S.H.
2ALDO PRADIKI SITEPU, S.H
3AHMEDI AFDAL RAMADHAN, S.H.
4AHMEDI AFDAL RAMADHAN, SH.
Anak Berhadapan dengan Hukum
NoNama
1ALFAJARI JUANDA SURBAKTI BIN KHAIRUDDIN SURBAKTI
Penasihat Hukum Anak
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa Anak Alfajari Juanda Surbakti Bin Khairuddin (selanjutnya disebut anak) pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekira pukul 00.30 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 atau pada suatu waktu tahun 2024, bertempat di Kampung Bahgie Kecamatan Bebesen Kabupaten Aceh Tengah atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Takengon yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “dengan sengaja melakukan Jarimah Pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 terhadap anak perbuatan tersebut dilakukan anak dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 18 Februari 2024 anak bersama anak korban Usna bertemu di Kampung Pejeget Kecamatan Pegasing Kabupaten Aceh Tengah, yang mana ketika itu anak korban Usna sedang menemanai adiknya untuk bermain boneka capit, kemudian datang anak dan mengajaknya untuk pergi jalan-jalan, saat itu anak korban Usna mengatakan terlebih dahulu untuk mengantarkan adiknya pulang, selanjutnya setelah mengantarkan adik anak korban Usna, kemudian anak dan anak korban Usna pergi jalan-jalan mengelilingi kota Takengon dengan mengendarai sepeda motor, hingga sekira pukul 23.30 Wib anak membawa  anak korban Usna kesebuah rumah yang berada di Kampung Bahgie Kacamatana Bebesen Kabupaten Aceh Tengah, setibanya ditempat tersebut sekira pukul 00.30 Wib anak mengajak masuk anak korban Usna  namun ditolak, anak korban Usna yang masih berdiri disekitaran rumah tersebut lantas diajak oleh anak untuk melakukan hubungan badan, ketika anak korban Usna  terkejut dan menolaknya, selanjutnya anak tetap memaksa dengan menarik tangan anak korban Usna sehingga anak korban Usna pun ikut masuk kedalam rumah tersebut, namun saat berjalan anak korban Usna memintanya untuk pulang kerumah, kesal dengan jawaban anak korban Usna membuat anak mengancamnya akan meninggalkannya sendiri ditempat tersebut, setelah berada didalam rumah anak langsung mendorong badan anak korban Usna  hingga tertidur, selanjutnya anak memaksa membuka celana anak korban Usna, namun anak korban Usna  menolaknya, anak tetap berupaya hingga pada akhirnya celana dan celana dalam anak korban Usna berhasil dibuka anak, kemudian anak korban Usna tetap berupaya menolak badan anak dengan menendang badang anak, namun ketika itu kaki anak korban Usna sudah ditindih oleh anak yang sudah tidak menggunakan celana dan celana dalam, selanjutnya anak memasukan penisnya kedalam vagina anak korban selama kurang lebih 5 menit sembari mencium bibir anak korban Usna.
  • Bahwa anak melakukan Jarimah Pemerkosaan terhadap anak korban dikarenakan ingin melepaskan rasa nafsu terhadap anak korban.
  • Bahwa pada saat anak melakukan Jarimah Pemerkosaan, tidak ada ke ridhoan ataupun kerelaan dari Anak Korban.
  • Bahwa akibat Jarimah Pemerkosaan yang dilakukan oleh anak, anak korban mengalami rasa takut dan trauma.
  • Bahwa berdasarkan surat Visum Et Revertum No. 4411.6/ 32/ 2024 tanggal 19 Februari 2024 yang diperiksa dan ditandatangani oleh dr. Nurhafnita, Sp.OG dengan kesimpulan telah diperiksa anak perempuan berumur 15 (lima belas) tahun. Dari hasil pemeriksaan pada alat kelamin selaput dara telah robek pada jam 1,3,6,11 sampai kedasar, luka lama. Jalan lahir dapat dilalui 1 jari longgar.
  • Bahwa berdasarkan Kartu Akte Kelahiran No. 1104-LT-21082013-0018 yang dikeluarkan oleh Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Tengah menerangkan bahwa anak korban Usna berusia 15 (lima belas) Tahun.
  • Bahwa berdasarkan Sertifikat Hasil Ujian Sekolah Dasar tahun pelajaran 2018/2019 yang ditandatangani oleh Suriato selaku kepala sekolah tanggal 12 Juni 2019 menerangkan anak Alfajari Juanda Surbakti lahir pada tanggal 16 Juni 2006 dan saat ini berusia 17 (tujuh belas) tahun.

 

 ------- Bahwa Perbuatan Anak sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 50 Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat Jo. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak----------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

 Bahwa Anak Alfajari Juanda Surbakti Bin Khairuddin (selanjutnya disebut anak) pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekira pukul 00.30 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 atau pada suatu waktu tahun 2024, bertempat di Kampung Bahgie Kecamatan Bebesen Kabupaten Aceh Tengah atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Takengon yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “dengan sengaja melakukan Jarimah Pelecehan Seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 terhadap anak perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 18 Februari 2024 anak bersama anak korban Usna bertemu di Kampung Pejeget Kecamatan Pegasing Kabupaten Aceh Tengah, yang mana ketika itu anak korban Usna sedang menemanai adiknya untuk bermain boneka capit, kemudian datang anak dan mengajaknya untuk pergi jalan-jalan, saat itu anak korban Usna mengatakan terlebih dahulu untuk mengantarkan adiknya pulang, selanjutnya setelah mengantarkan adik anak korban Usna, kemudian anak dan anak korban Usna pergi jalan-jalan mengelilingi kota Takengon dengan mengendarai sepeda motor, hingga sekira pukul 23.30 Wib anak membawa  anak korban Usna kesebuah rumah yang berada di Kampung Bahgie Kacamatana Bebesen Kabupaten Aceh Tengah, setibanya ditempat tersebut sekira pukul 00.30 Wib anak mengajak masuk anak korban Usna  namun ditolak, anak korban Usna yang masih berdiri disekitaran rumah tersebut lantas diajak oleh anak untuk melakukan hubungan badan, ketika anak korban Usna  terkejut dan menolaknya, selanjutnya anak tetap memaksa dengan menarik tangan anak korban Usna sehingga anak korban Usna pun ikut masuk kedalam rumah tersebut, namun saat berjalan anak korban Usna memintanya untuk pulang kerumah, kesal dengan jawaban anak korban Usna membuat anak mengancamnya akan meninggalkannya sendiri ditempat tersebut, setelah berada didalam rumah anak langsung mendorong badan anak korban Usna  hingga tertidur, selanjutnya anak memaksa membuka celana anak korban Usna, namun anak korban Usna  menolaknya, anak tetap berupaya hingga pada akhirnya celana dan celana dalam anak korban Usna berhasil dibuka anak, kemudian anak korban Usna tetap berupaya menolak badan anak dengan menendang badang anak, namun ketika itu kaki anak korban Usna sudah ditindih oleh anak yang sudah tidak menggunakan celana dan celana dalam, selanjutnya anak memasukan penisnya kedalam vagina anak korban selama kurang lebih 5 menit sembari mencium bibir anak korban Usna.
  • Bahwa anak melakukan Jarimah Pemerkosaan terhadap anak korban dikarenakan ingin melepaskan rasa nafsu terhadap anak korban.
  • Bahwa pada saat anak melakukan Jarimah Pemerkosaan, tidak ada ke ridhoan ataupun kerelaan dari Anak Korban.
  • Bahwa akibat Jarimah Pemerkosaan yang dilakukan oleh anak, anak korban mengalami rasa takut dan trauma.
  • Bahwa berdasarkan surat Visum Et Revertum No. 4411.6/ 32/ 2024 tanggal 19 Februari 2024 yang diperiksa dan ditandatangani oleh dr. Nurhafnita, Sp.OG dengan kesimpulan telah diperiksa anak perempuan berumur 15 (lima belas) tahun. Dari hasil pemeriksaan pada alat kelamin selaput dara telah robek pada jam 1,3,6,11 sampai kedasar, luka lama. Jalan lahir dapat dilalui 1 jari longgar.
  • Bahwa berdasarkan Kartu Akte Kelahiran No. 1104-LT-21082013-0018 yang dikeluarkan oleh Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Tengah menerangkan bahwa anak korban Usna berusia 15 (lima belas) Tahun.
  • Bahwa berdasarkan Sertifikat Hasil Ujian Sekolah Dasar tahun pelajaran 2018/2019 yang ditandatangani oleh Suriato selaku kepala sekolah tanggal 12 Juni 2019 menerangkan anak Alfajari Juanda Surbakti lahir pada tanggal 16 Juni 2006 dan saat ini berusia 17 (tujuh belas) tahun.

 

 ------- Bahwa Perbuatan Anak sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 47 Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat Jo. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

Pihak Dipublikasikan Ya