| Petitum |
PRIMER
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon seluruhnya;
2. Menetapkan Alm. Abdullah (aman Sunah) yang meninggal pada tanggal 24 Juni 2017 karna sakit di Kampung Cibro, Kecamatan Celala, Kabupaten Aceh Tengah, berdasarkan Kutipan Surat Keterangan Meninggal Nomor 173/SKM/CBR/2025 yang dikeluarkan oleh Reje Kampung Cibro, Kecamatan Celala, Kabupaten Aceh Tengah pada tanggal 27 Desember 2025 dan telah meninggalkan 3 (tiga) ahli waris yaitu;
2.1 Siti Binti Abdullah A Sunah (Pemohon l/ anak kandung)
2.2 Salamah (Pemohon III/ anak kandung);
2.3 Juanda (Pemohon IV/ anak kandung);
3. Menetapkan Para Pemohon sebagai Ahli Waris dari Alm. Abdullah (aman Sunah);
4. Menetapkan biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku;
SUBSIDER
Apabila Ketua / Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Takengon yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |