Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH TAKENGON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
8/JN/2025/MS.Tkn Evan Munandar, S.H., M.H. SYAHRUL AFFANDI NASUTION BIN AMANSYAH NST Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Maisir
Nomor Perkara 8/JN/2025/MS.Tkn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 21 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-662/L.1.17/Eku.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Evan Munandar, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNama
1SYAHRUL AFFANDI NASUTION BIN AMANSYAH NST
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa terdakwa SYAHRUL AFFANDI NASUTION BIN AMANSYAH NASUTION pada hari Minggu tanggal 23 Februari 2025 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2025, bertempat di Lapangan Pacuan Kuda M. Hasan Gayo Kampung Belang Bebangka Kec. Pengasing Kab. Aceh Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Takengon, dengan sengaja menyelenggarakan, menyediakan fasilitas atau membiayai Jarimah Maisir,perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 19 Februari 2025 sekira pukul 22.00 wib di Lapangan Pacuan Kuda M. Hasan Gayo Kampung Belang Bebangka Kec. Pegasing Kab. Aceh Tengah terdakwa menyediakan fasilitas perjudian jenis Maradona menggunakan uang sebagai taruhan dengan cara terdakwa menyediakan meja Maradona dengan ukuran 30x45 cm yang terbuat dari kayu dan triplek dan terdapat tulisan angka 1,2 dan 3 yang mana di atas meja tersebut terdakwa meletakan 1 buah bola kecil bewarna hitam yang terbuat dari karet dan juga 3 buah pion bewarna merah, saat itu terdakwa meletakan bola kecil dibawah salah satu pion setelah itu terdakwa menggeser geserkan ketiga pion dengan menggunakan jari jari tangan terdakwa, sambil memanggil dan merayu penonton agar menebak dipion mana letak keberadaan bola kecil, apabila ada penonton yang tertarik maka akan memasang nilai taruhan mata uang paling kecil Rp. 5000 (lima ribu rupiah), dan yang paling besar Rp 100.000 (seratus ribu) yang mana nilai taruhan tersebut diletakan oleh orang yang memasang taruhan di atas meja yang terdapat angka 1,2 dan 3 apabila tebakan orang yang memasang taruhan sesuai dengan letak bola yang berada di bawah pion maka orang yang memasang taruhan akan menang dan terdakwa akan membayarkan kemenangan nya sejumlah nilai taruhan yang dipasang nya, namun apabila tebakan orang yang memasang taruhan tidak sesuai dengan letak bola yang berada di bawah pion maka orang yang memasang taruhan dinyatakan kalah dan terdakwa akan mengambil sejumlah uang sebagai nilai teruhan yang dipasang nya di atas meja sebelum nya, yang mana permainan tersebut terdakwa lakukan secara terus menerus.
  •   Bahwa benar terdakwa selaku penyedia Fasilitas perjudian jenis Maradona tersangka ada menyiapkan uang sebesar Rp. 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) yang terdakwa pergunakan sebagai modal awal untuk menjaga jaga apabila terdakwa kalah maka terdakwa harus membayarnya.
  •  Bahwa benar terdakwa mendapatkan keuntungan Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu puluh ribu rupiah) sehuhubungan dengan perbuatan terdakwa menyediakan dan menyelenggarakan perjudian Maradona, namun terdakwa tidak kenal dengan orang yang memasang taruhan karena orang yang memasang taruhan yaitu masyarakat yang datang ke lapangan pacuan kuda untuk menonton pacuan kuda, dengan nilai taruhan berpariasi namun terdakwa tidak dapat mengingat nya secara pasti karena saat itu banyak masyarakat yang memasang taruhan ada yang menang dan ada yang kalah.
  •   Bahwa benar melakukan atau memberikan fasilitas jenis perjudian 1 (satu) unit Meja Maradona ukuran 30x45 cm yang terbuat dari kayu dan triplek, 1 (satu) bola- bola berukuran kecil, 3 (tiga) buah pion bewarna merah kepada orang lain pengunjung Event Pacuan Kuda yang sedang berlangsung di lapangan Pacuan Kuda M. Hasan Gayo Kampung Belang bebangka Kec. Pegasing Kab. Aceh Tengah untuk mendapatkan sejumlah keuntungan dan tidak dibenarkan menurut peraturan dan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia khususnya Syariat Islam yang berlaku di Propinsi Aceh.
  •   Bahwa berdasarkan harga emas dengan kadar 24 (dua puluh empat) karat per 1 (satu) gram saat ini adalah Rp.1.486,932 (satu juta empat ratus delapan puluh enam sembilan puluh tiga dua rupiah).

 

       ------------  Perbuatan terdakwa  sebagaimana  diatur  dan  diancam  pidana dalam pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat -

Pihak Dipublikasikan Ya