Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH TAKENGON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
444/Pdt.G/2026/MS.Tkn Maisyura Binti Zainal Abidin Moede Ilmi Ikhsan Bin Amirullah Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 25 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Nafkah Anak Pasca Perceraian
Nomor Perkara 444/Pdt.G/2026/MS.Tkn
Tanggal Surat Kamis, 24 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Maisyura Binti Zainal Abidin Moede
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Ilmi Ikhsan Bin Amirullah
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Primer:
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menghukum Tergugat untuk membayarkan nafkah anak sejumlah Rp.10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) setiap bulannya sampai anak-anak tersebut dewasa atau mandiri;
3. Menetapkan biaya perkara menurut peraturan dan perundang - undangan yang berlaku;

Subsider:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak