| Petitum |
PRIMER :
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menetapkan, menyatakan sah perceraian yang dilakukan Pemohon dengan Sri Andriani binti Ngadirin, tersebut sebagaimana pada Akta Cerai tanggal 09 Februari 2021, dengan Nomor : 0025/AC/2021/MS-Tkn, yang dikeluarkan oleh Mahkamah Syar’iyah Takengon;
3. Menetapkan dan menyatakan Akta Cerai Pemohon / dahulu sebagai Tergugat tidak sesuai dengan yang sebenarnya;
4. Menetapkan, merubah nama yang tersebut pada Akta Cerai Pemohon yang sebelumnya Khairuddin bin Partoyono menjadi Santoso alias Khairuddin bin Pujan Parto Wiyono alias Partoyono;
5. Membebankan semua biaya kepada Pemohon;
SUBSID¬ER :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya;
|