| Dakwaan |
Bahwa Tersangka Fajar Wahyudin Bin Supriono pada hari kamis tanggal 26 Juni 2025 sekira pukul 01.00 WIB didalam kamar rumah tersangka di Kp. Simpang Lukup Badak Kec. Bies Kab. Aceh Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah hukum Mahkamah Syari’yah Takengon berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak” dimana perbuatan tersebut dilakukan oleh tersangka dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025 Sekira pukul 16.00 Wib korban pergi bersama pacar korban yang bernama sdr Farhan Adha untuk jalanjalan di danau Lut Tawar. Pada pukul 18.00 kakak ipar korban yang bernama sdri Susilawati menelpon korban untuk menyuruh pulang karena korban membawa kunci rumah. Kemudian sdr Farhan Adha mengantar korban ke Sp. Lukup Badak dan korban bertemu dengan tersangka kemudian memanggil “bang fajar” dan tersangka bertanya “dari mana bila” kemudian korban menjawan “pulang mainmain bang” kemudian tersangka bertanya “kenapa gak pulang” dan korban menjawab “gak berani pulang” kemudian tersangka mengatakan “yaudah kerumah abang aja”. Kemudian korban dibawa tersangka kerumahnya. Sesampainya dirumah tersangka, korban menyuruh tersangka mengantar kunci rumah korban. Setelah tersangka kembali dari rumah korban, lalu tersangka mengatakan “malam ni tidur rumah abang aja dulu” dan korban menjawab “yaudah bang”. Kemudian kami duduk diruang tamu dan ceritacerita. Pada pukul 22.00 tersangka menyuruh korban tidur dan mengatakan “adik tidur belakang abang tidur di kamar depan aja”. Pada saat korban mau tidur tersangka masuk kekamar korban dan mengatakan “ada yang ngintip dek” dan korban menjawab “ga ada bang”. Kemudian tersangka mematikan lampu kamar, korban bertanya “kenapa dimatiin lampunya”, tersangka menjawab “ada yang ngintip”.
- Kemudian tersangka bertanya “kenapa gak tidur” dan korban menjawab “belum ngantuk”. Tibatiba mengejutkan korban dan memegang tangan korban “tidur sini sama abang. Adik masi perawan?” Korban menjawab “masih bang” tersangka berkata “manada, bohon kamu” dan korban menjawab “masih bang” kemudian tersangka mengatakan “coba liat sini, coba tidur dek” kemudian korban merebahkan badan korban ke tempat tidur.
- Bahwa kemudian tersangka membuka baju korban sampai korban telanjang bulat, kemudian tersangka mencium bibir korban dan memegang kemaluan korban. Kemudian tersangka memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan korban sekitar 15 (lima belas) menit dan membuang spermanya dibawah perut korban. Saat itu korban ingin memberontak namun korban tidak berani. Setelah itu korban ingin memakai baju namun tidak diizinkan oleh tersangka. Kemudian korban mengambil handphone namun tersangka mengambil handphone tersebut dari tangan korban. Kemudian korban tertidur. Pada pukul 03.00 WIB korban terbangun, dan tersangka mencium bibir korban dan memegang kemaluan korban kemudian tersangka memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan korban dan menggoyangkangoyangkan sekitar 1 (satu) menit dan membuang spermanya dibawah perut korban. Kemudian kami kembali tidur.Pada pukul 07.00 wib korban terbangun dan tersangka menyuruh korban mandi. Pada pukul 08.00 Wib tersangka pergi bekerja dan kembali pada pukul 14.00 Wib. Tersangka menyuruh korban pulang kerumah namun korban tidak berani pulang karena korban sudah disetubuhi oleh tersangka. Korban tinggal selama 6 (enam) hari dirumah tersangka, selama itu korban tidak ada lagi disetubuhi oleh tersangka. Pada hari selasa tanggal 01 Juli korban menelpon sdri Susilawati untuk menjemput korban dirumah tersangka.
- Bahwa setelah korban sampai dirumah, sdri Susilawati bertanya kepada korban “Udah Diapain Ko Sama Fajar Tu” kemudian korban menceritakan kepada sdri Susilawati kejadian yang sudah korban alami. Lalu sdri Susilawati melaporkan tersangka ke Polres Aceh Tengah untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan psikologis korban yang diperiksa oleh dokter pemeriksa yaitu Sarentya Fathadhika, S.Psi., M.Psi., Psikolog pada tanggal 14 Juli 2025, dari hasil pemeriksaan terhadap saksi korban Icha Aprilia Putri, diperoleh hasil bahwa korban reactive to severe stress, unspecified atau reaksi dari stress kehidupan yang luar biasa, baik fisik maupun mental yang terjadi segera setelah peristiwa terjadi dan memiliki prognosis positif;
- Bahwa berdasarkan hasil visum et repertum dari Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tengah UPTD RSUD Datu Beru, dengan nomor : 4411.6/110/2025, tanggal 02 Juli 2025 yang ditanda tangani oleh dr. Antoni Isma, Sp.OG, dokter pemeriksa pada Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tengah UPTD RSUD Datu Beru, dari hasil pemeriksaan terhadap saksi korban Nabila Sintia Dewi Binti Lindung dengan Kesimpulan: selaput dara robek pada arah jam 3,6,9 sampai kedasar, luka lama, Jalan lahir dapat dilalui 1 jari longgar.
- Bahwa berdasarkan Kutipan Akte Kelahiran Nomor 1207-LT-13012015-0048 yang dikeluarkan oleh Pencatatan Sipil Kabupaten Deli Serdang yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pencatatan Sipil Kabupaten Deli Serdang Dra. Wastiana Harahap, menerangkan bahwa Nabila Sintia Dewi lahir pada 18 Maret 2009 sehingga saat ini berusia 16 (enam belas) tahun
---Bahwa perbuatan Tersangka sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 06 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayah--------------------------
ATAU
KEDUA
------------Bahwa Tersangka Fajar Wahyudin Bin Supriono pada hari kamis tanggal 26 Juni 2025 sekira pukul 01.00 WIB dan yang kedua jam 03.00 WIB didalam kamar rumah tersangka di Kp. Simpang Lukup Badak Kec. Bies Kab. Aceh Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah hukum Mahkamah Syari’yah Takengon berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “dengan sengaja melakukan jarimah pelecehan seksual” dimana perbuatan tersebut dilakukan oleh para tersangka dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025 Sekira pukul 16.00 Wib korban pergi bersama pacar korban yang bernama sdr Farhan Adha untuk jalanjalan di danau Lut Tawar. Pada pukul 18.00 kakak ipar korban yang bernama sdri Susilawati menelpon korban untuk menyuruh pulang karena korban membawa kunci rumah. Kemudian sdr Farhan Adha mengantar korban ke Sp. Lukup Badak dan korban bertemu dengan tersangka kemudian memanggil “bang fajar” dan tersangka bertanya “dari mana bila” kemudian korban menjawan “pulang mainmain bang” kemudian tersangka bertanya “kenapa gak pulang” dan korban menjawab “gak berani pulang” kemudian tersangka mengatakan “yaudah kerumah abang aja”. Kemudian korban dibawa tersangka kerumahnya. Sesampainya dirumah tersangka, korban menyuruh tersangka mengantar kunci rumah korban. Setelah tersangka kembali dari rumah korban, lalu tersangka mengatakan “malam ni tidur rumah abang aja dulu” dan korban menjawab “yaudah bang”. Kemudian kami duduk diruang tamu dan ceritacerita. Pada pukul 22.00 tersangka menyuruh korban tidur dan mengatakan “adik tidur belakang abang tidur di kamar depan aja”. Pada saat korban mau tidur tersangka masuk kekamar korban dan mengatakan “ada yang ngintip dek” dan korban menjawab “ga ada bang”. Kemudian tersangka mematikan lampu kamar, korban bertanya “kenapa dimatiin lampunya”, tersangka menjawab “ada yang ngintip”.
- Kemudian tersangka bertanya “kenapa gak tidur” dan korban menjawab “belum ngantuk”. Tibatiba mengejutkan korban dan memegang tangan korban “tidur sini sama abang. Adik masi perawan?” Korban menjawab “masih bang” tersangka berkata “manada, bohon kamu” dan korban menjawab “masih bang” kemudian tersangka mengatakan “coba liat sini, coba tidur dek” kemudian korban merebahkan badan korban ke tempat tidur.
- Bahwa kemudian tersangka membuka baju korban sampai korban telanjang bulat, kemudian tersangka mencium bibir korban dan memegang kemaluan korban. Kemudian tersangka memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan korban sekitar 15 (lima belas) menit dan membuang spermanya dibawah perut korban. Saat itu korban ingin memberontak namun korban tidak berani. Setelah itu korban ingin memakai baju namun tidak diizinkan oleh tersangka. Kemudian korban mengambil handphone namun tersangka mengambil handphone tersebut dari tangan korban. Kemudian korban tertidur. Pada pukul 03.00 WIB korban terbangun, dan tersangka mencium bibir korban dan memegang kemaluan korban kemudian tersangka memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan korban dan menggoyangkangoyangkan sekitar 1 (satu) menit dan membuang spermanya dibawah perut korban. Kemudian kami kembali tidur.Pada pukul 07.00 wib korban terbangun dan tersangka menyuruh korban mandi. Pada pukul 08.00 Wib tersangka pergi bekerja dan kembali pada pukul 14.00 WIB. Tersangka menyuruh korban pulang kerumah namun korban tidak berani pulang karena korban sudah disetubuhi oleh tersangka. Korban tinggal selama 6 (enam) hari dirumah tersangka, selama itu korban tidak ada lagi disetubuhi oleh tersangka. Pada hari selasa tanggal 01 Juli korban menelpon sdri Susilawati untuk menjemput korban dirumah tersangka.
- Bahwa setelah korban sampai dirumah, sdri Susilawati bertanya kepada korban “Udah Diapain Ko Sama Fajar Tu” kemudian korban menceritakan kepada sdri Susilawati kejadian yang sudah korban alami. Lalu sdri Susilawati melaporkan tersangka ke Polres Aceh Tengah untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan psikologis korban yang diperiksa oleh dokter pemeriksa yaitu Sarentya Fathadhika, S.Psi., M.Psi., Psikolog pada tanggal 14 Juli 2025, dari hasil pemeriksaan terhadap saksi korban Icha Aprilia Putri, diperoleh hasil bahwa korban reactive to severe stress, unspecified atau reaksi dari stress kehidupan yang luar biasa, baik fisik maupun mental yang terjadi segera setelah peristiwa terjadi dan memiliki prognosis positif;
- Bahwa berdasarkan hasil visum et repertum dari Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tengah UPTD RSUD Datu Beru, dengan nomor : 4411.6/110/2025, tanggal 02 Juli 2025 yang ditanda tangani oleh dr. Antoni Isma, Sp.OG, dokter pemeriksa pada Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tengah UPTD RSUD Datu Beru, dari hasil pemeriksaan terhadap saksi korban Nabila Sintia Dewi Binti Lindung dengan Kesimpulan: selaput dara robek pada arah jam 3,6,9 sampai kedasar, luka lama, Jalan lahir dapat dilalui 1 jari longgar.
- Bahwa berdasarkan Kutipan Akte Kelahiran Nomor 1207-LT-13012015-0048 yang dikeluarkan oleh Pencatatan Sipil Kabupaten Deli Serdang yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pencatatan Sipil Kabupaten Deli Serdang Dra. Wastiana Harahap, menerangkan bahwa Nabila Sintia Dewi lahir pada 18 Maret 2009 sehingga saat ini berusia 16 (enam belas) tahun
----Bahwa perbuatan Tersangka sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 06 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayah |