| Petitum |
PRIMER :
1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon;
2. Menetapkan Bahwa Pewaris Syamsuar bin Ibrahim Usman, telah meninggal dunia pada tahun 2008, di rumah kediaman Kampung Simpang IV, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi Aceh, karena Sakit;
3. Menetapkan Ahli Waris dari Pewaris Syamsuar bin Ibrahim Usman adalah:
1) Dikki Zulkarnain bin Syamsuar; Anak Kandung Laki-laki / Pemohon I;
2) Desi Indrawani binti Syamsuar; Anak Kandung Perempuan / Pemohon II;
4. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan Peraturan dan Perundang Undangan yang berlaku;
SUBSIDER :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon Putusan seadil-adilnya; |