Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH TAKENGON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
10/JN/2025/MS.Tkn M. RIKO ARI PRATAMA, S.H. SABARDI ARAMIKO BIN SULAIMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Maisir
Nomor Perkara 10/JN/2025/MS.Tkn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 06 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-757/L.1.17/Eku.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1M. RIKO ARI PRATAMA, S.H.
Terdakwa
NoNama
1SABARDI ARAMIKO BIN SULAIMAN
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa SABARDI ARAMIKO BIN SULAIMAN pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025 bertempat di sebuah Warung Kopi yang beralamat di kampung Simpang Kemili, Kec. Silih Nara Kab. Aceh Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah hukum Mahkamah Syariah Takengon berwenang memeriksa dan mengadili perkara dalam hal perbuatan, dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan lebih dari 2 (dua) gram emas murni”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------------

----------Bahwa awalnya hari selasa tanggal 28 Januari 2025 sekira pukul 23,53 Wib terdakwa membuka aplikasi gogle chrome yang ada di dalam hp milik terdakwa, setelah itu terdakwa membuka link website judi online kangtotobesar.com, kemudian terbukalah tampilan akun judi milik terdakwa yang sebelumnya sudah terdakwa simpan dengan nama pengguna wensabarr dengan kata sandi 808808, lalu kemudian terdakwa menekan tulisan login, dan setelah login terdakwa menekan tulisan slots lalu memilih PG pocket games soft, setelah itu muncul beberapa jenis permainan, sehingga terdakwa memilih jenis permainan judi jenis PG SOFT kemudian terdakwa kembali memilih permainan mahjong.--------

---------Bahwa kemudian setelah masuk ke dalam aplikasi tersebut terdakwa kembali menekan tulisan deposit, dimana sebelumnya terdakwa sudah terlebih dahulu melakukan deposit melalui QRIS dengan jumlah nominal uang sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) sebagai modal awal melakukan taruhan judi (top up deposit).---------

---------Bahwa kemudian setelah itu terdakwa menekan tombol mulai dan terdapat 3 kolom pilihan yaitu kolom jumlah saldo, kolom nilai taruhan dan kolom win atau jumlah kemenangan, untuk nilai taruhan dapat dilakukan mulai dari angka 0,40K (empat ratus rupiah) sampai dengan nilai taruhan maksimal sebesar Rp. 100K (seratus ribu rupiah), sehingga terdakwa kemudian menaruh taruhan uang senilai 0,40K (empat ratus rupiah) untuk sekali spin atau putaran dan jumlah putaran yang terdakwa pilih sebanyak 1 kali spin/putaran, setelah terdakwa memilih jumlah taruhannya kemudian selanjutnya terdakwa menekan tombol spin dan secara otomatis gambar yang terdapat di layar permainan judi akan turun secara otomatis secara bersamaan dengan letak gambar yang turun secara acak, apabila terdapat gambar yang sama dengan jumah minimal 3 gambar secara berurutan maka terdakwa akan menang dan mendapat penambahan saldo pada kolom win untuk sekali putaran gambar namun apabila tidak terdapat gambar yang sama dengan jumlah minimal 3 gambar secara berurutan maka akan kalah dan secara otomatis saldo pada kolom jumlah saldo akan berkurang dengan sendirinya, yang mana saat itu terdakwa mengalami kekalahan sehingga nilai saldo pada kolom jumlah saldo yang sebelumnya sebesar Rp. 150.000,- (Seratus ribu rupiah) berkurang menjadi Rp.54.700,- (lima puluh empat ribu tujuh ratus rupiah). ---

---------Bahwa uang taruhan judi yang terdapat di dalam akun judi milik terdakwa dengan jumlah saldo pada kolom saldo sebesar Rp.54.700,- (lima puluh empat ribu tujuh ratus rupiah) tersebut terdapat di dalam akun judi online mili terdakwa dengan nama akun wensabarr dengan kata sandi 808808 dan bukan di dalam rekening atau akun DANA, uang tersebut dapat terdakwa gunakan namun harus terlebih dahulu dikirimkan ke nomor akun dana milik terdakwa yang telah terdakwa daftarkan sebelumnya pada saat pembuatan akun judi online tersebut, Bahwa sejak terdakwa melakukan permainan judi online tersebut dan sebelum Terdakwa diamankan oleh Pihak Kpolisian Resort Aceh Tengah. ------

---------Bahwa berdasarkan Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Nomor 01 Tahun 2016 tentang Judi Online, tanggal 11 Februari 2016 Masehi bertepatan dengan )1 Jumadil Awal 1437 Hijriah, pada point  Menetapkan Kesatu dijelaskan Judi Online adalah permainan yang memasang taruhan uang atau bentuk lain, melalui media internet dan media sosial lainnya. Dan selanjutnya pada poin KEDUA Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Nomot 01 tahun 2016 tentang Judi Online tersebut menjelaskan Judi Online hukumnya haram. ---------

---------Bahwa berdasarkan harga emas dengan kadar 24 (Dua puluh empat) Karat per 1 (satu) gram saat itu adalah Rp.1.469.000,- (Satu juta empat ratus enam puluh Sembilan ribu rupiah). -------

----------Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat------------------

ATAU

Kedua

-------------Bahwa Terdakwa SABARDI ARAMIKO BIN SULAIMAN pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025 bertempat di sebuah Warung Kopi yang beralamat di kampung Simpang Kemili, Kec. Silih Nara Kab. Aceh Tengahatau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah hukum Mahkamah Syariah Takengon berwenang memeriksa dan mengadili perkara dalam hal perbuatan, dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------------

----------Bahwa awalnya hari selasa tanggal 28 Januari 2025 sekira pukul 23,53 Wib terdakwa membuka aplikasi gogle chrome yang ada di dalam hp milik terdakwa, setelah itu terdakwa membuka link website judi online kangtotobesar.com, kemudian terbukalah tampilan akun judi milik terdakwa yang sebelumnya sudah terdakwa simpan dengan nama pengguna wensabarr dengan kata sandi 808808, lalu kemudian terdakwa menekan tulisan login, dan setelah login terdakwa menekan tulisan slots lalu memilih PG pocket games soft, setelah itu muncul beberapa jenis permainan, sehingga terdakwa memilih jenis permainan judi jenis PG SOFT kemudian terdakwa kembali memilih permainan mahjong.--------

---------Bahwa kemudian setelah masuk ke dalam aplikasi tersebut terdakwa kembali menekan tulisan deposit, dimana sebelumnya terdakwa sudah terlebih dahulu melakukan deposit melalui QRIS dengan jumlah nominal uang sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) sebagai modal awal melakukan taruhan judi (top up deposit).---------

---------Bahwa kemudian setelah itu terdakwa menekan tombol mulai dan terdapat 3 kolom pilihan yaitu kolom jumlah saldo, kolom nilai taruhan dan kolom win atau jumlah kemenangan, untuk nilai taruhan dapat dilakukan mulai dari angka 0,40K (empat ratus rupiah) sampai dengan nilai taruhan maksimal sebesar Rp. 100K (seratus ribu rupiah), sehingga terdakwa kemudian menaruh taruhan uang senilai 0,40K (empat ratus rupiah) untuk sekali spin atau putaran dan jumlah putaran yang terdakwa pilih sebanyak 1 kali spin/putaran, setelah terdakwa memilih jumlah taruhannya kemudian selanjutnya terdakwa menekan tombol spin dan secara otomatis gambar yang terdapat di layar permainan judi akan turun secara otomatis secara bersamaan dengan letak gambar yang turun secara acak, apabila terdapat gambar yang sama dengan jumah minimal 3 gambar secara berurutan maka terdakwa akan menang dan mendapat penambahan saldo pada kolom win untuk sekali putaran gambar namun apabila tidak terdapat gambar yang sama dengan jumlah minimal 3 gambar secara berurutan maka akan kalah dan secara otomatis saldo pada kolom jumlah saldo akan berkurang dengan sendirinya, yang mana saat itu terdakwa mengalami kekalahan sehingga nilai saldo pada kolom jumlah saldo yang sebelumnya sebesar Rp. 150.000,- (Seratus ribu rupiah) berkurang menjadi Rp.54.700,- (lima puluh empat ribu tujuh ratus rupiah). ---

---------Bahwa uang taruhan judi yang terdapat di dalam akun judi milik terdakwa dengan jumlah saldo pada kolom saldo sebesar Rp.54.700,- (lima puluh empat ribu tujuh ratus rupiah) tersebut terdapat di dalam akun judi online mili terdakwa dengan nama akun wensabarr dengan kata sandi 808808 dan bukan di dalam rekening atau akun DANA, uang tersebut dapat terdakwa gunakan namun harus terlebih dahulu dikirimkan ke nomor akun dana milik terdakwa yang telah terdakwa daftarkan sebelumnya pada saat pembuatan akun judi online tersebut, Bahwa sejak terdakwa melakukan permainan judi online tersebut dan sebelum Terdakwa diamankan oleh Pihak Kpolisian Resort Aceh Tengah. ------

---------Bahwa berdasarkan Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Nomor 01 Tahun 2016 tentang Judi Online, tanggal 11 Februari 2016 Masehi bertepatan dengan )1 Jumadil Awal 1437 Hijriah, pada point  Menetapkan Kesatu dijelaskan Judi Online adalah permainan yang memasang taruhan uang atau bentuk lain, melalui media internet dan media sosial lainnya. Dan selanjutnya pada poin KEDUA Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Nomot 01 tahun 2016 tentang Judi Online tersebut menjelaskan Judi Online hukumnya haram. ---------

---------Bahwa berdasarkan harga emas dengan kadar 24 (Dua puluh empat) Karat per 1 (satu) gram saat itu adalah Rp.1.469.000,- (Satu juta empat ratus enam puluh Sembilan ribu rupiah). -------

----------Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat

Bahwa Terdakwa SABARDI ARAMIKO BIN SULAIMAN pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025 bertempat di sebuah Warung Kopi yang beralamat di kampung Simpang Kemili, Kec. Silih Nara Kab. Aceh Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah hukum Mahkamah Syariah Takengon berwenang memeriksa dan mengadili perkara dalam hal perbuatan, dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan lebih dari 2 (dua) gram emas murni”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------------

----------Bahwa awalnya hari selasa tanggal 28 Januari 2025 sekira pukul 23,53 Wib terdakwa membuka aplikasi gogle chrome yang ada di dalam hp milik terdakwa, setelah itu terdakwa membuka link website judi online kangtotobesar.com, kemudian terbukalah tampilan akun judi milik terdakwa yang sebelumnya sudah terdakwa simpan dengan nama pengguna wensabarr dengan kata sandi 808808, lalu kemudian terdakwa menekan tulisan login, dan setelah login terdakwa menekan tulisan slots lalu memilih PG pocket games soft, setelah itu muncul beberapa jenis permainan, sehingga terdakwa memilih jenis permainan judi jenis PG SOFT kemudian terdakwa kembali memilih permainan mahjong.--------

---------Bahwa kemudian setelah masuk ke dalam aplikasi tersebut terdakwa kembali menekan tulisan deposit, dimana sebelumnya terdakwa sudah terlebih dahulu melakukan deposit melalui QRIS dengan jumlah nominal uang sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) sebagai modal awal melakukan taruhan judi (top up deposit).---------

---------Bahwa kemudian setelah itu terdakwa menekan tombol mulai dan terdapat 3 kolom pilihan yaitu kolom jumlah saldo, kolom nilai taruhan dan kolom win atau jumlah kemenangan, untuk nilai taruhan dapat dilakukan mulai dari angka 0,40K (empat ratus rupiah) sampai dengan nilai taruhan maksimal sebesar Rp. 100K (seratus ribu rupiah), sehingga terdakwa kemudian menaruh taruhan uang senilai 0,40K (empat ratus rupiah) untuk sekali spin atau putaran dan jumlah putaran yang terdakwa pilih sebanyak 1 kali spin/putaran, setelah terdakwa memilih jumlah taruhannya kemudian selanjutnya terdakwa menekan tombol spin dan secara otomatis gambar yang terdapat di layar permainan judi akan turun secara otomatis secara bersamaan dengan letak gambar yang turun secara acak, apabila terdapat gambar yang sama dengan jumah minimal 3 gambar secara berurutan maka terdakwa akan menang dan mendapat penambahan saldo pada kolom win untuk sekali putaran gambar namun apabila tidak terdapat gambar yang sama dengan jumlah minimal 3 gambar secara berurutan maka akan kalah dan secara otomatis saldo pada kolom jumlah saldo akan berkurang dengan sendirinya, yang mana saat itu terdakwa mengalami kekalahan sehingga nilai saldo pada kolom jumlah saldo yang sebelumnya sebesar Rp. 150.000,- (Seratus ribu rupiah) berkurang menjadi Rp.54.700,- (lima puluh empat ribu tujuh ratus rupiah). ---

---------Bahwa uang taruhan judi yang terdapat di dalam akun judi milik terdakwa dengan jumlah saldo pada kolom saldo sebesar Rp.54.700,- (lima puluh empat ribu tujuh ratus rupiah) tersebut terdapat di dalam akun judi online mili terdakwa dengan nama akun wensabarr dengan kata sandi 808808 dan bukan di dalam rekening atau akun DANA, uang tersebut dapat terdakwa gunakan namun harus terlebih dahulu dikirimkan ke nomor akun dana milik terdakwa yang telah terdakwa daftarkan sebelumnya pada saat pembuatan akun judi online tersebut, Bahwa sejak terdakwa melakukan permainan judi online tersebut dan sebelum Terdakwa diamankan oleh Pihak Kpolisian Resort Aceh Tengah. ------

---------Bahwa berdasarkan Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Nomor 01 Tahun 2016 tentang Judi Online, tanggal 11 Februari 2016 Masehi bertepatan dengan )1 Jumadil Awal 1437 Hijriah, pada point  Menetapkan Kesatu dijelaskan Judi Online adalah permainan yang memasang taruhan uang atau bentuk lain, melalui media internet dan media sosial lainnya. Dan selanjutnya pada poin KEDUA Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Nomot 01 tahun 2016 tentang Judi Online tersebut menjelaskan Judi Online hukumnya haram. ---------

---------Bahwa berdasarkan harga emas dengan kadar 24 (Dua puluh empat) Karat per 1 (satu) gram saat itu adalah Rp.1.469.000,- (Satu juta empat ratus enam puluh Sembilan ribu rupiah). -------

----------Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat------------------

ATAU

Kedua

-------------Bahwa Terdakwa SABARDI ARAMIKO BIN SULAIMAN pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025 bertempat di sebuah Warung Kopi yang beralamat di kampung Simpang Kemili, Kec. Silih Nara Kab. Aceh Tengahatau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah hukum Mahkamah Syariah Takengon berwenang memeriksa dan mengadili perkara dalam hal perbuatan, dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------------

----------Bahwa awalnya hari selasa tanggal 28 Januari 2025 sekira pukul 23,53 Wib terdakwa membuka aplikasi gogle chrome yang ada di dalam hp milik terdakwa, setelah itu terdakwa membuka link website judi online kangtotobesar.com, kemudian terbukalah tampilan akun judi milik terdakwa yang sebelumnya sudah terdakwa simpan dengan nama pengguna wensabarr dengan kata sandi 808808, lalu kemudian terdakwa menekan tulisan login, dan setelah login terdakwa menekan tulisan slots lalu memilih PG pocket games soft, setelah itu muncul beberapa jenis permainan, sehingga terdakwa memilih jenis permainan judi jenis PG SOFT kemudian terdakwa kembali memilih permainan mahjong.--------

---------Bahwa kemudian setelah masuk ke dalam aplikasi tersebut terdakwa kembali menekan tulisan deposit, dimana sebelumnya terdakwa sudah terlebih dahulu melakukan deposit melalui QRIS dengan jumlah nominal uang sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) sebagai modal awal melakukan taruhan judi (top up deposit).---------

---------Bahwa kemudian setelah itu terdakwa menekan tombol mulai dan terdapat 3 kolom pilihan yaitu kolom jumlah saldo, kolom nilai taruhan dan kolom win atau jumlah kemenangan, untuk nilai taruhan dapat dilakukan mulai dari angka 0,40K (empat ratus rupiah) sampai dengan nilai taruhan maksimal sebesar Rp. 100K (seratus ribu rupiah), sehingga terdakwa kemudian menaruh taruhan uang senilai 0,40K (empat ratus rupiah) untuk sekali spin atau putaran dan jumlah putaran yang terdakwa pilih sebanyak 1 kali spin/putaran, setelah terdakwa memilih jumlah taruhannya kemudian selanjutnya terdakwa menekan tombol spin dan secara otomatis gambar yang terdapat di layar permainan judi akan turun secara otomatis secara bersamaan dengan letak gambar yang turun secara acak, apabila terdapat gambar yang sama dengan jumah minimal 3 gambar secara berurutan maka terdakwa akan menang dan mendapat penambahan saldo pada kolom win untuk sekali putaran gambar namun apabila tidak terdapat gambar yang sama dengan jumlah minimal 3 gambar secara berurutan maka akan kalah dan secara otomatis saldo pada kolom jumlah saldo akan berkurang dengan sendirinya, yang mana saat itu terdakwa mengalami kekalahan sehingga nilai saldo pada kolom jumlah saldo yang sebelumnya sebesar Rp. 150.000,- (Seratus ribu rupiah) berkurang menjadi Rp.54.700,- (lima puluh empat ribu tujuh ratus rupiah). ---

---------Bahwa uang taruhan judi yang terdapat di dalam akun judi milik terdakwa dengan jumlah saldo pada kolom saldo sebesar Rp.54.700,- (lima puluh empat ribu tujuh ratus rupiah) tersebut terdapat di dalam akun judi online mili terdakwa dengan nama akun wensabarr dengan kata sandi 808808 dan bukan di dalam rekening atau akun DANA, uang tersebut dapat terdakwa gunakan namun harus terlebih dahulu dikirimkan ke nomor akun dana milik terdakwa yang telah terdakwa daftarkan sebelumnya pada saat pembuatan akun judi online tersebut, Bahwa sejak terdakwa melakukan permainan judi online tersebut dan sebelum Terdakwa diamankan oleh Pihak Kpolisian Resort Aceh Tengah. ------

---------Bahwa berdasarkan Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Nomor 01 Tahun 2016 tentang Judi Online, tanggal 11 Februari 2016 Masehi bertepatan dengan )1 Jumadil Awal 1437 Hijriah, pada point  Menetapkan Kesatu dijelaskan Judi Online adalah permainan yang memasang taruhan uang atau bentuk lain, melalui media internet dan media sosial lainnya. Dan selanjutnya pada poin KEDUA Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Nomot 01 tahun 2016 tentang Judi Online tersebut menjelaskan Judi Online hukumnya haram. ---------

---------Bahwa berdasarkan harga emas dengan kadar 24 (Dua puluh empat) Karat per 1 (satu) gram saat itu adalah Rp.1.469.000,- (Satu juta empat ratus enam puluh Sembilan ribu rupiah). -------

----------Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat

Pihak Dipublikasikan Ya