Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH TAKENGON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
9/JN/2025/MS.Tkn Evan Munandar, S.H., M.H. BERLIN PAKPAHAN ANAK DARI ABNER PAKPAHAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Maisir
Nomor Perkara 9/JN/2025/MS.Tkn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 21 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-663/L.1.17/Eku.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Evan Munandar, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNama
1BERLIN PAKPAHAN ANAK DARI ABNER PAKPAHAN
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Nama Lengkap             :BERLIN PAKPAHAN ANAK DARI ABNER PAKPAHAN

Tempat Lahir                :  Serbelawan

Umur / Tanggal Lahir :  45 tahun/ 27 Desember 1979

Jenis Kelamin               :  Laki-laki

Kebangsaan                  :  Indonesia

Tempat Tinggal            :  Kelurahan Syahmad Kec. Lubuk Pakam Kab. Deli Serdang Prov Sumut.

A g a m a                       :  Islam

Pekerjaan                       :  Kristen Protestan

Pendidikan                   :  SMP (Tamat)

 

B.   Penahanan :

  • Penyidik                        : Rutan, Sejak tanggal 24 Februari 2025 s/d 15 Maret 2025
  • PU                                  : Rutan, sejak tanggal 16 Maret 2025 s/d 14 April 2025
  • JPU                                 : Rutan, sejak tanggal 14 April s/d 28 April 2025

 

C.   Dakwaan :

 

------------- Bahwa terdakwa BERLIN PAKPAHAN ANAK DARI ABNER PAKPAHAN pada hari Minggu tanggal 23 Februari 2025 sekira pukul 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2025, bertempat di Lapangan Pacuan Kuda M. Hasan Gayo Kampung Belang Bebangka Kec. Pengasing Kab. Aceh Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Takengon, dengan sengaja menyelenggarakan, menyediakan fasilitas atau membiayai Jarimah Maisir,perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 23 Februari 2025 sekira pukul 11.00 wib di Lapangan Pacuan Kuda M. Hasan Gayo Kampung Belang Bebangka Kec. Pegasing Kab. Aceh Tengah terdakwa menyediakan fasilitas kepada orang lain untuk melakukan perjudian tepatnya kepada pengunjung Event Pacuan Kuda bahwa fasilitas yang terdakwa sediakan yaitu 1 (satu) unit Meja Maradona atau bola- bola dengan panjang 35 cm lebar 50 cm yang terbuat dari triplek di atasnya di sediakan 3 (tiga) buah pion yang terbuat dari kayu dan 1 (satu) buah bola kecil warna hitam yang terbuat dari karet.
  •  Bahwa selain fasilitas perjudian kepada pengunjung Event pacuan kuda yang sedang berlangsung di lapangan Pacuan kuda M. Hasan Gayo Kampung Belang Bebangka Kec. Pegasing Kab. Aceh Tengah terdakwa juga menyiapkan modal (uang) sejumlah Rp. 652.000,- (enam ratus lima puluh dua ribu rupiah).
  •   Bahwa benar melakukan atau memberikan fasilitas jenis perjudian1 (satu) unit Meja Maradona atau bola- bola dengan panjang 35 cm lebar 50 cm yang terbuat dari triplek di atasnya di sediakan 3 (tiga) buah pion yang terbuat dari kayu dan 1 (satu) buah bola kecil warna hitam yang terbuat dari karet kepada orang lain pengunjung Event Pacuan Kuda yang sedang berlangsung di lapangan Pacuan Kuda M. Hasan Gayo Kampung Belang bebangka Kec. Pegasing Kab. Aceh Tengah untuk mendapatkan sejumlah keuntungan dan tidak dibenarkan menurut peraturan dan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia khususnya Syariat Islam yang berlaku di Propinsi Aceh.
  •   Bahwa berdasarkan harga emas dengan kadar 24 (dua puluh empat) karat per 1 (satu) gram saat ini adalah Rp.1.486,932 (satu juta empat ratus delapan puluh enam sembilan puluh tiga dua rupiah).

 

       ------------  Perbuatan terdakwa  sebagaimana  diatur  dan  diancam  pidana dalam pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat ---------------------

                                                                      

                                                                

Pihak Dipublikasikan Ya