| Kuasa Hukum Pemohon |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Tamarsah, S.H., M.H. | Juwita Riona, S.Pdi binti Muhammad Thaib Marios | | 2 | Tamarsah, S.H., M.H. | Ridha Purnama binti Muhammad Thaib Marios | | 3 | Tamarsah, S.H., M.H. | Muchlisa Jaya bin Muhammad Thaib Marios |
|
| Petitum |
PRIMR :
1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon;
2. Menetapkan bahwa Pewaris Masdiana binti Muhammad Iskandar telah meninggal dunia pada hari Kamis tanggal 15 Februari 2018 di RSUD Datu Beru Takengon, Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi Aceh, karena sakit;
3. Menetapkan bahwa Suami Pewaris yang bernama Muhammad Thaib Marios bin Darok Aman telah meninggal dunia pada hari Rabu tanggal 21 Oktober 2020, di Kampung Kemili, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi Aceh, karena sakit, sesuai dengan Kutipan Akta Kematian Nomor: 1104-KM-24112020-0001, yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Tengah, dan meninggalkan Ahli Waris 4 (empat) orang anak kandung;
1) Iwan Sepriadi bin Muhammad Thaib Marios ; Anak Kandung Laki-laki;
2) Juwita Riona, S.Pdi binti Muhammad Thaib Marios ; Anak Kandung Perempuan;
3) Ridha Purnama binti Muhammad Thaib Marios ; Anak Kandung Perempuan;
4) Muchlisa Jaya bin Muhammad Thaib Marios ; Anak Kandung Laki-laki;
4. Menetapkan anak pertama Perwaris yang bernama Iwan Sepriadi bin Muhammad Thaib Marios telah meninggal dunia pada hari Minggu tanggal 06 September 2026, di Kampung Kemili, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi Aceh, karena sakit, sesuai dengan Kutipan Akta Kematian Nomor: 1104-KM-17092026-0003, yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Tengah;
5. Menetapkan bahwa Ahli Waris dari Pewaris Masdiana binti Muhammad Iskandar adalah:
1) Juwita Riona, S.Pdi binti Muhammad Thaib Marios ; Anak Kandung Perempuan Pewaris;
2) Ridha Purnama binti Muhammad Thaib Marios ; Anak Kandung Perempuan Pewaris;
3) Muchlisa Jaya bin Muhammad Thaib Marios ; Anak Kandung Laki-laki Pewaris;
6. Menetapkan biaya Perkara Sesuai dengan Peraturan dan Perundang Undangan yang berlaku;
SUBSIDER :
Apabila Majelis Hakim Berpendapat lain mohon Putusan seadil-adilnya;
|