| Petitum |
Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas kiranya Bapak Ketua Mahkamah Syar’iyah Takengon berkenan untuk memeriksa dan menetapkan sebagai berikut:
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menetapkan, Pemohon sebagai wali dari Cucu Kandung Pemohon yang bernama Qhaishar Alif Sulaeman, Laki-Laki, tempat tanggal lahir Bogor, 13/06/2008 (umur ¬¬± 18 tahun);
3. Membebankan biaya Perkara menurut Peraturan dan perundang– undangan yang berlaku;
4. Dan Apabila Mahkamah Syar’iyah Takengon berpendapat lain mohon memberikan penetapan lain yang seadil-adilnya; |