| Dakwaan |
Bahwa terdakwa Saradi Putra Bin Abadi pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025 sekira pukul 22.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2025, bertempat di Warung Kopi Milik sdra Sukurdi di Kampung Simpang Kemili Kec. Silih Nara Kab. Aceh Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Takengon, “dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan taruhan dan/atau keuntungan lebih dari 2 (dua) gram emas murni,” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula pada hari rabu tanggal 29 Januari 2025 Terdakwa bermain judi obline di game PG soft dengan jenis permainan Mahjong ways.
- Selanjutnya cara terdakwa bermain mahjong ways tersebut adalah dengan cara Terdakwa membuka akun judi milik Terdakwa dengan situs Link5000santet.com dan memasukkan akun milik Terdakwa ayitu dengan username saradi dan pasword babier@123 selanjutnya Terdakwa membuka form deposit serta membuka menu qris dan memasukkan nominal sejumlah Rp40.000,- (empat puuh ribu rupiah) dan dana tersebut langsung masuk ke akun Terdakwa.
- Selanjutnya Terdakwa langsung memainkan game PG Soft dengan jenis game Mahjong ways dengan nilai taruhan 0,40k, yang mana Terdakwa mengalami kekalahan sehingga saldo Terdakwa hanya senilai Rp1.250 (seribu dua ratus lima puluh rupiah)ter
- Bahwa terdakwa ditangkap oleh Anggota Kepolisian Polres Aceh Tengah pada hari kamis tanggal 30 Januari 2025 sekira pukul 22.30 Wib di Warung Kopi Milik sdra Sukurdi di Desa Simpang Kemili Kec. Silih Nara Kab. Aceh Tengah.
- Bahwa bedasarkan Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Nomor 01 Tahun 2016 tentang Judi Online, tanggal 11 Februari 2016 Masehi bertepatan dengan 1 Jumadil Awal 1437 Hijriah, pada point Menetapkan Kesatu dijelaskan Judi Oline adalah permainan yang memasang taruhan uang atau bentuk lain, melalui media internet dan media sosial lainnya. Dan selanjutnya pada poin Kedua Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Nomor 01 Tahun 2016 tentang Judi Online tersebut menjelaskan Judi Oline hukumnya haram.
- Bahwa berdasarkan harga emas dengan kadar 24 (dua puluh empat) karat per 1 (satu) gram saat ini adalah Rp.1.440,031 (satu juta empat ratus empat puluh tiga satu rupiah).
------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat ---------------------
ATAU
Kedua :
------------- Bahwa terdakwa saradi Putra Bin Abadi pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025 sekira pukul 22.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2025, bertempat di Warung Kopi Milik sdra Sukurdi di Kampung Simpang Kemili Kec. Silih Nara Kab. Aceh Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Takengon, “dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/ atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni,” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula pada hari rabu tanggal 29 Januari 2025 Terdakwa bermain judi obline di game PG soft dengan jenis permainan Mahjong ways.
- Selanjutnya cara terdakwa bermain mahjong ways tersebut adalah dengan cara Terdakwa membuka akun judi milik Terdakwa dengan situs Link5000santet.com dan memasukkan akun milik Terdakwa ayitu dengan username saradi dan pasword babier@123 selanjutnya Terdakwa membuka form deposit serta membuka menu qris dan memasukkan nominal sejumlah Rp40.000,- (empat puuh ribu rupiah) dan dana tersebut langsung masuk ke akun Terdakwa.
- Selanjutnya Terdakwa langsung memainkan game PG Soft dengan jenis game Mahjong ways dengan nilai taruhan 0,40k, yang mana Terdakwa mengalami kekalahan sehingga saldo Terdakwa hanya senilai Rp1.250 (seribu dua ratus lima puluh rupiah)ter
- Bahwa terdakwa ditangkap oleh Anggota Kepolisian Polres Aceh Tengah pada hari kamis tanggal 30 Januari 2025 sekira pukul 22.30 Wib di Warung Kopi Milik sdra Sukurdi di Desa Simpang Kemili Kec. Silih Nara Kab. Aceh Tengah.
- Bahwa bedasarkan Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Nomor 01 Tahun 2016 tentang Judi Online, tanggal 11 Februari 2016 Masehi bertepatan dengan 1 Jumadil Awal 1437 Hijriah, pada point Menetapkan Kesatu dijelaskan Judi Oline adalah permainan yang memasang taruhan uang atau bentuk lain, melalui media internet dan media sosial lainnya. Dan selanjutnya pada poin Kedua Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Nomor 01 Tahun 2016 tentang Judi Online tersebut menjelaskan Judi Oline hukumnya haram.
- Bahwa berdasarkan harga emas dengan kadar 24 (dua puluh empat) karat per 1 (satu) gram saat ini adalah Rp.1.440,031 (satu juta empat ratus empat puluh tiga satu rupiah).
------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat |