| Petitum |
PRIMER :
1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon;
2. Menetapkan bahwa Pewaris/Legiman bin Sariban telah meninggal dunia pada hari Rabu tanggal 26 November 2025, di Kampung Lut Jaya, Kecamatan Rusip Antara, Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi Aceh, karena sakit, sesuai dengan Surat Keterangan Meninggal Nomor : 145/SKM/LJ/2026, yang dikeluarkan oleh Reje Kampung Lut Jaya, tanggal 22 Oktober 2026;
3. Menetapkan bahwa Ahli Waris dari Pewaris/Legiman bin Sariban adalah:
1) Siti Hawa binti Abdullah ; Istri Pewaris;
2) Geby Septia Handayani ; Anak Kandung Perempuan Pewaris;
4. Menetapkan biaya Perkara Sesuai dengan Peraturan dan Perundang Undangan yang berlaku;
SUBSIDER :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon Putusan seadil-adilnya; |