Dakwaan |
Bahwa terdakwa MISWANDI BIN SALAMSYAH pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025 sekira pukul 22.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2025, bertempat di Kampung Simpang Kemili Kec. Silih Nara Kab. Aceh Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Takengon, “dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan taruhan dan/atau keuntungan lebih dari 2 (dua) gram emas murni,” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------
- Bahwa benar terdakwa bermain judi online PG SOFT jenis Mahjong Ways 2 tersebut yaitu pada Kamis tanggal 30 Januari 2025 sekira pukul 21.35 Wib. Di warung kopi milik sdra Sukurdi di Desa Simpang Kemili Kec. Silih Nara Kab. Aceh Tengah
- Bahwa pertama terdakwa membuka link judi online KANGTOTO.com pada aplikasi google chrom yang terdapat di dalam Hand Phone Merk OPPO A15 Warna Putih dengan menggunakan Casing karet warna hitam yang bertulisan NIKE milik terdakwa setelah link terbuka terlihat tampilan layer depan dengan tulisan masuk dan daftar saat itu terdakwa menekan tulisan masuk setelah menekan tulisan masuk kemudian muncul kolom username dan password saat itu terdakwa mengisi username akun milik terdakwa Jalang321 dengan sandi 808808 kemudian menekan tulisan masuk setelah masuk ke dalam Aplikasi tersebut terdakwa Kembali menekan tulisan deposit yang mana di dalam deposit tersebut terdakwa memilih tulisan DANA dan memasukan jumlah angka uang sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sebagai modal judi (top up) setelah itu terdakwa menekan tulisan lanjutkan pembayaran dana/Qris sehingga secara otomatis uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) masuk ke dalam akun judi slote milik terdakwa.
- Bahwa benar setelah saldo terdapat di dalam akun terdakwa memilih jenis permainan PG SOFT jenis MAHJONG Ways 2 setelah permainan terbuka saldo, kolom nilai taruhan dan kolom win atau jumlah kemenangan saat itu yang terdakwa ketahui jumlah nilai taruhan dapat dilakukan mulai dari angka 0,80K (800 Rupiah), Rp 1,60K Rp (1.600 Rupiah) sampai dengan maximum pada angka Rp. 1.000,00K (satu juta rupiah) yang mana saat itu terdakwa menaruh taruhan uang senilai 1,60K (1.600 Rupiah) untuk sekali spin atau putaran dan jumlah putaran yang terdakwa pilih sebanyak 10 kali spin/putaran, setelah terdakwa memilih selanjutnya terdakwa menekan tombol spin setelah itu secara otomatis gambar angka akan turun secara otomatis secara bersamaan dengan letak gambar yang turun secara acak, namun apabila terdapat gambar yang sama dengan jumlah minimal 3 gambar secara berurutan mana akan menang dan mendapat penambahan saldo pada kolom win untuk sekali putaran gambar namun apabila tidak terdapat gambar yang sama dengan jumlah minimal 3 gambar secara berurutan maka akan kalah dan secara otomatis saldo pada kolom jumlah saldo akan berkurang dengan sendiri nya yang mana saat itu setelah terdakwa mainkan saldo terdakwa naik sekitar Rp. 26.375 sehingga saldo pada kolom saldo yang pada awal nya sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) menjadi Rp 226.375 (dua ratus dua puluh enam ribu tiga ratus tujuh puluh lima rupiah).
- Bahwa benar semenjak terdakwa melakukan permainan judi online tersebut kemenangan terbesar yang terdakwa dapatkan adalah sebanyak Rp. 700.000, (tujuh ratus ribu rupiah).
- Bahwa terdakwa ditangkap oleh Anggota Kepolisian Polres Aceh Tengah pada hari kamis tanggal 30 Januari 2025 sekira pukul 22.30 Wib di Warung Kopi Milik sdra Sukurdi di Desa Simpang Kemili Kec. Silih Nara Kab. Aceh Tengah.
- Bahwa bedasarkan Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Nomor 01 Tahun 2016 tentang Judi Online, tanggal 11 Februari 2016 Masehi bertepatan dengan 1 Jumadil Awal 1437 Hijriah, pada poin Menetapkan Kesatu dijelaskan Judi Oline adalah permainan yang memasang taruhan uang atau bentuk lain, melalui media internet dan media sosial lainnya. Dan selanjutnya pada poin Kedua Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Nomor 01 Tahun 2016 tentang Judi Online tersebut menjelaskan Judi Oline hukumnya haram.
- Bahwa berdasarkan harga emas dengan kadar 24 (dua puluh empat) karat per 1 (satu) gram saat ini adalah Rp.1.440,031 (satu juta empat ratus empat puluh tiga satu rupiah).
------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat ---------------------
ATAU
Kedua :
------------- Bahwa terdakwa MISWANDI BIN SALAMSYAH pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025 sekira pukul 22.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2025, bertempat di Kampung Simpang Kemili Kec. Silih Nara Kab. Aceh Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Takengon, “dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/ atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni,” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------
- Bahwa benar terdakwa bermain judi online PG SOFT jenis Mahjong Ways 2 tersebut yaitu pada Kamis tanggal 30 Januari 2025 sekira pukul 21.35 Wib. Di warung kopi milik sdra Sukurdi di Desa Simpang Kemili Kec. Silih Nara Kab. Aceh Tengah
- Bahwa pertama terdakwa membuka link judi online KANGTOTO.com pada aplikasi google chrom yang terdapat di dalam Hand Phone Merk OPPO A15 Warna Putih dengan menggunakan Casing karet warna hitam yang bertulisan NIKE milik terdakwa setelah link terbuka terlihat tampilan layer depan dengan tulisan masuk dan daftar saat itu tersangka menekan tulisan masuk setelah menekan tulisan masuk kemudian muncul kolom username dan password saat itu terdakwa mengisi username akun milik terdakwa Jalang321 dengan sandi 808808 kemudian menekan tulisan masuk setelah masuk ke dalam Aplikasi tersebut terdakwa Kembali menekan tulisan deposit yang mana di dalam deposit tersebut terdakwa memilih tulisan DANA dan memasukan jumlah angka uang sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sebagai modal judi (top up) setelah itu terdakwa menekan tulisan lanjutkan pembayaran dana/Qris sehingga secara otomatis uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) masuk ke dalam akun judi slote milik terdakwa.
- Bahwa benar setelah saldo terdapat di dalam akun terdakwa memilih jenis permainan PG SOFT jenis MAHJONG Ways 2 setelah permainan terbuka saldo, kolom nilai taruhan dan kolom win atau jumlah kemenangan saat itu yang terdakwa ketahui jumlah nilai taruhan dapat dilakukan mulai dari angka 0,80K (800 Rupiah), Rp 1,60K Rp (1.600 Rupiah) sampai dengan maximum pada angka Rp. 1.000,00K (satu juta rupiah) yang mana saat itu terdakwa menaruh taruhan uang senilai 1,60K (1.600 Rupiah) untuk sekali spin atau putaran dan jumlah putaran yang terdakwa pilih sebanyak 10 kali spin/putaran, setelah terdakwa memilih selanjutnya terdakwa menekan tombol spin setelah itu secara otomatis gambar angka akan turun secara otomatis secara bersamaan dengan letak gambar yang turun secara acak, namun apabila terdapat gambar yang sama dengan jumlah minimal 3 gambar secara berurutan mana akan menang dan mendapat penambahan saldo pada kolom win untuk sekali putaran gambar namun apabila tidak terdapat gambar yang sama dengan jumlah minimal 3 gambar secara berurutan maka akan kalah dan secara otomatis saldo pada kolom jumlah saldo akan berkurang dengan sendiri nya yang mana saat itu setelah terdakwa mainkan saldo terdakwa naik sekitar Rp. 26.375 sehingga saldo pada kolom saldo yang pada awal nya sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) menjadi Rp 226.375 (dua ratus dua puluh enam ribu tiga ratus tujuh puluh lima rupiah).
- Bahwa benar semenjak terdakwa melakukan permainan judi online tersebut kemenangan terbesar yang terdakwa dapatkan adalah sebanyak Rp. 700.000, (tujuh ratus ribu rupiah).
- Bahwa terdakwa ditangkap oleh Anggota Kepolisian Polres Aceh Tengah pada hari kamis tanggal 30 Januari 2025 sekira pukul 22.30 Wib di Warung Kopi Milik sdra Sukurdi di Desa Simpang Kemili Kec. Silih Nara Kab. Aceh Tengah.
- Bahwa bedasarkan Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Nomor 01 Tahun 2016 tentang Judi Online, tanggal 11 Februari 2016 Masehi bertepatan dengan 1 Jumadil Awal 1437 Hijriah, pada poin Menetapkan Kesatu dijelaskan Judi Oline adalah permainan yang memasang taruhan uang atau bentuk lain, melalui media internet dan media sosial lainnya. Dan selanjutnya pada poin Kedua Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Nomor 01 Tahun 2016 tentang Judi Online tersebut menjelaskan Judi Oline hukumnya haram.
- Bahwa berdasarkan harga emas dengan kadar 24 (dua puluh empat) karat per 1 (satu) gram saat ini adalah Rp.1.440,031 (satu juta empat ratus empat puluh tiga satu rupiah).
------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat |