Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH TAKENGON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
20/JN/2025/MS.Tkn Muhammad Arifin Siregar AYUN DASRI Bin DARUL AMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Maisir
Nomor Perkara 20/JN/2025/MS.Tkn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1408/L.1.17/Eku.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Muhammad Arifin Siregar
Terdakwa
NoNama
1AYUN DASRI Bin DARUL AMAN
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Ayun Dasri Bin Darul Aman (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Sabtu tanggal 31 Mei 2025 sekira pukul 21.00 WIB bertempat di Warung Kelas Kopi yang beralamatkan di Kampung Simpang Empat, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Takengon yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa Terdakwa menjelaskan cara yaitu pada hari Sabtu tanggal 31 Mei 2025 sekira pukul 20.51 Wib di Warung Kelas Kopi beralamat di Kampung Simpang Empat Kec. Bebesen Kab. Aceh Tengah, Terdakwa membuka link judi online POS4D.com. pada aplikasi google chrome yang terdapat didalam handphone miliknya dengan merek Samsung s9 Plus warna Hitam menggunakan casing warna merah. Setelah link terbuka, terlihat tampilan layer depan dengan tulisan masuk dan daftar dan Terdakwa menekan tanda masuk, setelah itu muncul kolom username dan password. Kemudian, Terdakwa mengisi kolom username dan kolom password pada saat itu di isi oleh Terdakwa dengan username milik Terdakwa yaitu QVIC21 dan Password Praja_21gayo. Kemudian, menekan tulisan masuk dan saat sudah berada di dalam aplikasi, Terdakwa menekan tulisan deposit kemudian Terdakwa memilih tulisan DANA/Qris dan memasukan jumlah angka uang sebesar Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah) sebagai modal awal untuk melakukan permainan judi. Setelah itu, Terdakwa menekan tulisan lanjutkan pembayaran Dana/Qris sehingga secara otomaris uang sebesar Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah) masuk kedalam akun judi slots milik Terdakwa.
  • Bahwa setelah saldo masuk kedalam akun judi Terdakwa. Selanjutnya, Terdakwa memilik jenis permainan PRAGMATIC JENIS SUGAR RUSH 1000, setelah permainan terbuka, Terdakwa menekan tombol mulai dan terdapat 3 kolom pilihan yaitu kolom jumlah saldo, kolom nilai taruan, dan kolom win atau jumlah kemenangan. Saat itu yang diketahui oleh Terdakwa minimal jumlah taruhan uang adalah 0,20K (dua ratus rupiah), 0,40K (empat ratus rupiah) dan maksimal jumlah taruhan uang adalah 1200K (satu juta dua ratus ribu rupiah).  Di mana saat itu, Terdakwa menaruh taruhan sebesar 0,20K (dua ratus rupiah) untuk satu kali spin dan jumlah putaran yang dipilih adalah 10 (sepuluh) kali spin/putaran. Setelah Terdakwa memilih selanjutanya Terdakwa menekan tanda spin. Setelah itum secara otomatis gambawa angka akan turun secara otomatis secara bersamaan dan letak gambar yang turun secara acak. Apabila terdapat gambar yang sama dengan minimal 3 gambar secara berurutan maka, akan menang dan mendapat penambahan saldo pada kolom win untuk sekali putaran gambar. Namun, apabila tidak terdapat gambar yang sama dengan jumlah minimal 3 gambar secara berurutan maka, akan kalah dan secara otomatis saldo pada kolom jumlah saldo akan berkurang. Di mana pada saat itu, Terdakwa terus-menerus tidak mendapatkan 3 gambar yang sama secara berturut-turut atau mengalami kekalahan sehingga saldo milik Terdakwa turun menjadi Rp145.750 (serratus empat puluh lima ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) dari saldo awal yaitu Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah).    

 

Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 18 Qanun Provinsi Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Pihak Dipublikasikan Ya