PRIMER
1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
2. Menetapkan Almh. Hijrah Binti Ibrahim yang meninggal pada tanggal 25 Mei 2023 di Kampung Jurusen, Kecamatan Pegasing, Provinsi Aceh dan telah meninggalkan 2 (dua) orang ahli waris yaitu;
2.1 Lilis Mahara Ate Binti Anwar Abdullah (Pemohon l/anak kandung);
2.2 Kanasa Putra Bin Anwar Abdullah (Anak Kandung);
3. Menetapkan Para Pemohon sebagai Ahli Waris dari Almh. Hijrah Binti Ibrahim
4. Menetapkan biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku;
SUBSIDER
Apabila Ketua / Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Takengon yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya
|